BBPOM Bongkar Produk Cosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Tangkap Putri Glow

[t4b-ticker]

Makassar SulSel, DUTAKARSA.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, agar Badan POM terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk ilegal dan tidak memenuhi syarat, sekaligus menindak tegas pelaku tanpa tebang pilih demi memberikan efek jera.

Kepala BBPOM Makassar dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder, mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, dinas kesehatan, masyarakat hingga media yang terus mendukung upaya pemberantasan kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar. Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, tim PPNS bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal tanpa izin resmi. Dari lokasi, ditemukan 8 item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, lengkap dengan bahan baku, produk ruahan, kemasan, label hingga alat produksi sederhana dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream.

Selain itu, ditemukan pula produk legal yang dicampurkan dalam proses produksi, di antaranya Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion.

Peralatan produksi sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, hingga hot air gun digunakan untuk meracik produk-produk tersebut secara ilegal.

Produk yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion. Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menyatakan produk tersebut positif mengandung merkuri dan hidrokuinon yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial “S” (28), seorang perempuan, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Produk kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Produksi per pekan diperkirakan mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket, sehingga omzet pelaku ditaksir mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat, agar lebih waspada terhadap maraknya kosmetik pemutih instan. Yang dipromosikan secara berlebihan, di media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Penggunaan filter kamera dalam live streaming dinilai sering menyesatkan konsumen seolah-olah hasil penggunaan produk terlihat nyata.

Masyarakat diimbau menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” yakni cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik.

BBPOM menegaskan bahwa cantik tidak harus putih. Yang terpenting adalah kesehatan kulit, dan keamanan produk yang digunakan.(**)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2