Ngeri !! Tambang Ilegal Diduga Tanpa IUP Beraksi Lagi Di Gowa, DPP LKKN Minta Polres Gowa Dan Polda Sulsel Jangan Tutup Mata

Ngeri !! Tambang Ilegal Diduga Tanpa IUP Beraksi Lagi Di Gowa, DPP LKKN Minta Polres Gowa Dan Polda Sulsel Jangan Tutup Mata

[t4b-ticker]

GOWA, DUTAKARSA.COM – Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa dokumen izin resmi kembali marak terjadi di Lingkungan Cambaya, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keberadaan tambang galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini dinilai semakin meresahkan warga dan mengancam kerusakan lingkungan secara permanen.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) menegaskan, mereka telah menerima laporan serta bukti di lapangan yang menunjukkan operasional tambang tersebut berjalan terus tanpa kendali, meskipun sudah lama menjadi perhatian publik.

“Kondisinya mengkhawatirkan. Jika dibiarkan terus, kerusakan tanah, sumber air, dan vegetasi akan sulit diperbaiki lagi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi merugikan hak hidup warga sekitar,” ujar Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra.

Lembaga ini secara tegas meminta kepada Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk tidak bersikap diam atau menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut. Pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa kelengkapan izin, hingga menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jangan ada kesan pilih kasih atau membiarkan oknum beroperasi seenaknya. Tugas aparat adalah melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, bukan membiarkan kerusakan terjadi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola tambang maupun pihak berwenang terkait status izin dan kelanjutan operasional lokasi tersebut. Masyarakat berharap langkah nyata segera diambil agar kerusakan tidak meluas lebih parah.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2