Makassar, Sulsel – Terpantau antrean kendaraan truk yang sangat panjang menuju pengisian solar bersubsidi di SPBU kode 74.902.10, yang berlokasi di Jalan Galangan Kapal, Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).
Antrean yang memanjang hingga ke badan jalan ini menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi padat dan macet, mengganggu mobilitas warga sekitar. Fenomena ini memicu kekhawatiran baru, apakah alokasi solar subsidi yang terbatas tepat sasaran, atau terjadi penumpukan pengambilan yang berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 serta aturan turunan terbaru, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi golongan masyarakat, kendaraan, dan usaha yang memenuhi syarat tertentu. Penyaluran yang tidak terkontrol serta antrean kendaraan besar yang menumpuk di satu titik pengisian merupakan indikasi lemahnya pengawasan, dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 214 KUHP jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Sektor Energi, bagi pihak yang menyalahgunakan atau meloloskan BBM bersubsidi keluar dari ketentuan yang berlaku.
Warga mengharapkan pengawasan ketat dari pihak berwenang, agar kelangkaan dan antrean panjang tidak terus terjadi, serta BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak menerimanya.
Pelanggaran penyaluran/penggunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan ancaman pidana dan denda yang berat bagi pelaku maupun pengelola SPBU yang melanggar aturan penyaluran.
Antrean panjang truk yang mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Galangan Kapal menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi padat dan tersendat. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, deretan kendaraan besar dan kendaraan roda dua tampak memenuhi badan jalan sehingga memperlambat laju kendaraan yang melintas. Penyebab pasti kondisi tersebut serta langkah penanganannya masih menunggu keterangan dari pihak terkait.
Hingga Berita ini diturungkan belum ada klarifikasih resmi dari pihak pengelolah SPBU dan pihak terkait.

