Mafia Solar Subsidi Gunakan Jerigen, APH Pinrang dan Polda Sulsel Serta PT Pertamina Tutup SPBU 74.912.19 Sawitto Langgar UU Migas

Mafia Solar Subsidi Gunakan Jerigen, APH Pinrang dan Polda Sulsel Serta PT Pertamina Tutup SPBU 74.912.19 Sawitto Langgar UU Migas

[t4b-ticker]

Pinrang, Sulsel – Praktik mafia penyaluran solar subsidi semakin mencolok di Kabupaten Pinrang. Pantauan lapangan membuktikan sejumlah kendaraan truk secara terang-terangan memuat puluhan jerigen berisi solar subsidi di SPBU 74.912.19, yang berlokasi di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Modus berkedok surat rekomendasi yang tidak sesuai prosedur resmi dijadikan alasan untuk melayani pengambilan dalam jumlah besar, padahal jelas melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Merespons pelanggaran yang terus berulang ini, Tim media menyuarakan desakan keras. Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, serta Manajemen PT Pertamina Patra Niaga untuk segera bertindak tegas menutup sementara hingga mencabut izin operasional SPBU tersebut dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.

“Kebijakan subsidi adalah hak seluruh rakyat. Jika di SPBU 74.912.19 Sawitto ini dibiarkan melayani pengisian jerigen secara massal, apalagi hanya bermodalkan surat rekomendasi yang tidak sah. maka ini adalah perampasan hak warga yang membutuhkan. Negara dirugikan ratusan juta rupiah setiap harinya. Kami minta segera ditutup dan ditindak tegas,” tegas tim media

Praktik ini membuktikan lemahnya pengawasan di lokasi tersebut, di mana aturan yang melarang pengisian di luar tangki kendaraan resmi diabaikan demi keuntungan segelintir pihak yang terindikasi sebagai jaringan mafia BBM.

Dasar Hukum & Aturan Terkait, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah)

Pasal 12 Ayat (2): BBM bersubsidi hanya ditujukan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Pasal 54 Ayat (1) & Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan, mengalihkan, atau menyebabkan kerugian negara di sektor migas, diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

Permen ESDM No. 34 Tahun 2018
Secara tegas melarang penyaluran BBM bersubsidi ke wadah selain tangki kendaraan bermotor dan tempat penyimpanan resmi yang terdaftar termasuk jerigen, kecuali melalui prosedur khusus, verifikasi ketat, dan sistem resmi yang ditetapkan BPH Migas/Pemerintah .

Peraturan BPH Migas & SOP Pertamina, Surat rekomendasi wajib terdaftar resmi, terverifikasi, tercatat dalam sistem (seperti X-Star), dan volume disesuaikan kebutuhan nyata. Tidak boleh digunakan untuk pengambilan massal lalu diperdagangkan kembali . Pelanggaran langsung berakibat pencabutan izin operasional SPBU.

KUHP Pasal 382, Siapa pun yang menimbun atau menguasai barang yang harganya dan penyalurannya diatur Pemerintah, dapat dijerat pidana penimbunan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU Sawitto dan pihak terkait, Redaski membuka ruang klarifikasi.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2