Pinrang, Sulsel – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pinrang terungkap dengan modus baru. Sejumlah truk terlihat memuat puluhan jerigen berisi solar subsidi yang diambil dari SPBU 74.912.02 Di jalan Poros Pinrang – Pare-Pare kota, SPBU 74.912.01 Jl. Bintang dan SPBU di Mattagie Suppa. Pengambilan tersebut diduga berkedok surat rekomendasi yang tidak jelas keabsahannya, padahal aturan tegas melarang penyaluran solar subsidi di luar tangki kendaraan resmi.
Merespons temuan tersebut, Ketua DPD Lidik Pro Pinrang RUSDIANTO, SE. SH. CHt menyayangkan kelalaian pengawasan yang membiarkan praktik pencurian hak rakyat ini berlangsung leluasa. Pihaknya secara tegas mendesak tiga pihak sekaligus Bupati Pinrang, Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Polres Pinrang, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera bertindak tegas.
Lidik Pro menuntut agar SPBU dengan kode registrasi 74.912.19 segera ditutup sementara hingga permanen, karena terbukti melanggar aturan penyaluran, membocorkan BBM subsidi, dan merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat luas.
“Modus surat rekomendasi ini hanya kedok untuk mengakali aturan. dimana
Surat Rekomendasi BBM tersebut, dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah untuk konsumen pengguna tertentu (seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, atau transportasi umum) agar dapat membeli BBM subsidi. Surat ini memastikan kuota, volume, dan peruntukan BBM tepat sasaran,” tegas Ketua Lidik Pro Pinrang.
“Solar subsidi diambil dalam jumlah besar menggunakan jerigen, lalu dibawa entah ke mana. Ini merampas hak warga yang benar-benar berhak. Kami minta Bupati, APH dan Pertamina tidak diam saja, segera tutup SPBU ini dan proses hukum pengelolanya,” ucapnya.
Praktik ini dinilai semakin mencederai kebijakan publik, karena BBM bersubsidi seharusnya menjangkau masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, bukan dikumpulkan secara ilegal untuk diperdagangkan kembali.
Dasar Hukum & Aturan Terkait, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 12 Ayat (2) Pemerintah mengatur jenis, alokasi, serta penyaluran BBM tertentu yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak.
Pasal 54 Ayat (1) Pelaku yang menyebabkan kerugian negara di sektor migas dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Permen ESDM No. 34 Tahun 2018
Secara tegas melarang penyaluran/pengisian BBM bersubsidi ke wadah selain tangki kendaraan bermotor dan tempat penyimpanan yang telah ditetapkan serta terdaftar resmi – termasuk jerigen. Surat rekomendasi tidak dapat menggantikan aturan teknis ini.
KUHP Pasal 382 Dikenakan sanksi pidana bagi siapa saja yang menimbun barang yang pengaturan harganya dan penyalurannya ditetapkan Pemerintah.
Aturan Penandaan SPBU
Kode nomor SPBU bersifat resmi dan unik, sehingga pelanggaran pada lokasi tertentu dapat langsung ditelusuri dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
Lidik Pro Juga menyatakan, Fatalnya di lingkungan Pemda Pinrang. Bahwa yang menandatangani dan mengeluarkan Rekomendasi yang sudah di Barcode adalah BPP dan sebelum BPP menandatangani harus ada hasil verifikasi faktual di tingkat PPL, dibawah Perintah Pemda Pinrang, akan tetapi ini bertentangan karena PPL dan BPP bukan bawahan dari Pemerintah Daerah, akan tetapi PPL dan BPP atasan tertingginya adalah Kementrian Pertanian,”jelasnya.
Artinya Pemda Pinrang memaksakan BPP untuk tetap mengeluarkan Rekomendasi yg mana itu bukan tupoksi BPP berdasarkan Keputusan BPH MIGAS
“Gerakan Pemda Pinrang melanggar aturan Hukum, dan terkesan memaksakan untuk menandatangani untuk diterbitkan Rekomendasi.” tutur Ketua Lidik Pro Pinrang.
Hingga Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak spbu dan pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

