Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Mobil Modifikasi dan Jerigen di SPBU 74.912.02 Jalan Poros Pinrang–Parepare Menjadi Sorotan, Aparat Penegak Hukum dan PT Pertamina Diminta Melakukan Pemeriksaan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Mobil Modifikasi dan Jerigen di SPBU 74.912.02 Jalan Poros Pinrang–Parepare Menjadi Sorotan, Aparat Penegak Hukum dan PT Pertamina Diminta Melakukan Pemeriksaan

[t4b-ticker]

Pinrang, Sulsel – Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi semakin leluasa beroperasi di Kabupaten Pinrang. Pantauan lapangan membongkar praktik penyalagunaan solar subsidi yang dilakukan secara terorganisir di SPBU 74.912.02 yang berlokasi tepat di Jalan Poros Pinrang–Parepare kota. Para pelaku menggunakan modus berkedok surat rekomendasi yang tidak jelas keabsahannya, didukung kendaraan yang telah dimodifikasi khusus serta memuat puluhan jerigen untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Praktik ini jelas melanggar seluruh aturan penyaluran, di mana BBM subsidi seharusnya hanya diisi ke dalam tangki kendaraan resmi, bukan dikemas ulang menggunakan jerigen untuk diperdagangkan kembali. Lokasi SPBU yang berada di jalur utama lintas provinsi diduga sengaja dimanfaatkan untuk mempermudah penyaluran ilegal ke luar daerah.

Merespons temuan serius ini, Tim Media menegaskan pihak pengawas dan penggiat kepentingan publik menuntut tindakan tegas secepatnya. Secara bersamaan didesak kepada Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, serta Manajemen PT Pertamina Patra Niaga, Segera lakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi, Tutup sementara hingga cabut izin operasional SPBU 74.912.02, Proses hukum pengelola dan pihak yang terlibat jaringan mafia BBM.

“Surat rekomendasi bukan tiket izin merampas hak rakyat. Mobil dimodifikasi, jerigen ditumpuk solar subsidi dibawa lari. Ini kerugian negara miliaran rupiah. Kami minta lokasi di jalur Poros Pinrang–Parepare ini segera ditutup. Jangan biarkan jadi sarang penimbunan dan perdagangan ilegal,” tegas pernyataan sikap.

Pihaknya mengingatkan, kelalaian pengawasan ini merampas hak warga kecil yang kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara segelintir pihak kaya dari subsidi yang seharusnya milik publik.

Dasar Hukum & Aturan Terkait, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 12 Ayat (2): BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Pasal 54 Ayat (1) Menyalahgunakan BBM hingga merugikan negara Pidana penjara maksimal 6 tahun & Denda hingga Rp 60 Miliar.

Permen ESDM No. 34 Tahun 2018
DILARANG KERAS mengisi BBM bersubsidi ke wadah selain tangki kendaraan bermotor resmi. Jerigen, wadah tambahan, atau modifikasi kendaraan untuk muat lebih banyak adalah pelanggaran mutlak, surat rekomendasi tidak dapat membenarkan hal ini.

Peraturan BPH Migas & SOP Pertamina Setiap pengambilan wajib tercatat dan sesuai kebutuhan nyata kendaraan. Modifikasi kendaraan serta penggunaan jerigen merupakan pelanggaran berat yang berakibat pencabutan izin pengelola SPBU.

KUHP Pasal 382 Penimbunan barang yang diatur pemerintah Pidana.

Sampai berita ini diterbitkan pihak spbu dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. redaksi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2