Rehab Tahun 2025, Gedung Sekolah SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring Diduga Gunakan Pasir Laut, DPP LKKN Desak Kepsek & Dinas Pendidikan Pangkajene dan Kepulauan Transparansi Anggaran

Rehab Tahun 2025, Gedung Sekolah SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring Diduga Gunakan Pasir Laut, DPP LKKN Desak Kepsek & Dinas Pendidikan Pangkajene dan Kepulauan Transparansi Anggaran

[t4b-ticker]

Pangkep, Sulsel – Pelaksanaan rehabilitasi gedung SMP Negeri 6 Satap di Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2025 memunculkan dugaan pelanggaran serius. Pantauan lapangan mengindikasikan penggunaan material pasir laut sebagai bahan konstruksi utama, padahal material ini berisiko tinggi merusak struktur bangunan, membahayakan keselamatan siswa, serta dilarang penggunaannya tanpa izin resmi dan verifikasi teknis.

Merespons temuan yang mencurigakan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mengeluarkan pernyataan tegas. Pihaknya tidak hanya mendesak Kepala Sekolah selaku penanggung jawab di lokasi, tetapi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku pembina dan pengelola anggaran pendidikan untuk segera turun tangan dan membuka transparansi penuh.

“Dinas Pendidikan Pangkajene dan Kepulauan memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan dan mutu pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah kerjanya. Kami minta instansi ini segera memeriksa dokumen anggaran, spesifikasi teknis material, dan bukti pengadaan bahan bangunan. Apakah dalam RAB yang disetujui memang mengizinkan penggunaan pasir laut? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.

Pihak LKKN menegaskan, penggunaan pasir laut sangat berbahaya karena kandungan garamnya dapat menggerus besi tulangan dan membuat struktur bangunan cepat rusak. Jika benar material ini digunakan tanpa memenuhi standar SNI, maka hal ini merupakan pelanggaran prosedur, dugaan penyalahgunaan anggaran negara, serta kelalaian pengawasan dari pihak yang berwenang.

“Baik Kepala Sekolah maupun Dinas Pendidikan wajib bertanggung jawab. Dana rakyat harus digunakan untuk bangunan yang kuat dan aman, bukan dihabiskan untuk material murah yang membahayakan nyawa anak-anak kita. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan bukti yang sah, kami akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Dasar Hukum & Aturan Terkait
UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau Kecil
Penambangan dan pengambilan pasir laut wajib memiliki izin resmi pemerintah. Tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman berat.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 Penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.

Standar Teknis Konstruksi & SNI
Pasir laut tidak memenuhi syarat teknis untuk struktur beton karena mengandung garam tinggi yang menyebabkan korosi besi dan kerusakan bangunan. Spesifikasi proyek pemerintah wajib mematuhi standar mutu yang ditetapkan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat berhak mengetahui dokumen anggaran, spesifikasi teknis, pelaksanaan dan hasil proyek yang menggunakan dana negara. Termasuk kewajiban Dinas Pendidikan untuk membuka data tersebut.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan mutu dapat dijerat dugaan merugikan keuangan negara, serta kelalaian pengawasan pejabat yang bertanggung jawab.

Kepsek SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring saat di konfirmasih media via whatsapp belum memberikan keterangan resmi.

Senadah hal itu, Emil Selaku Kontraktor Saat di konfirmasih media via whatsapp juga belum memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, redaski membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2