Rehab Tahun 2025, Gedung Sekolah SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring Diduga Gunakan Pasir Laut, DPP LKKN Desak Kepsek, Dinas Pendidikan Pangkep, Polda Sulsel & Kejati Sulsel Transparansi dan Tindak Tegas

Rehab Tahun 2025, Gedung Sekolah SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring Diduga Gunakan Pasir Laut, DPP LKKN Desak Kepsek, Dinas Pendidikan Pangkep, Polda Sulsel & Kejati Sulsel Transparansi dan Tindak Tegas

[t4b-ticker]

Pangkep, Sulsel — Rehab Tahun 2025, Gedung Sekolah SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring Diduga Gunakan Pasir Laut, DPP LKKN Desak Kepsek, Dinas Pendidikan Pangkep, Polda Sulsel & Kejati Sulsel Transparansi dan Tindak Tegas – Pelaksanaan rehabilitasi gedung SMP Negeri 6 Satap di Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2025 memunculkan dugaan pelanggaran serius. Pantauan lapangan mengindikasikan penggunaan material pasir laut sebagai bahan konstruksi utama, padahal material ini berisiko tinggi merusak struktur bangunan, membahayakan keselamatan siswa, serta pengambilannya merupakan tindakan ilegal tanpa izin resmi.

Merespons temuan mencurigakan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara
(LKKN) mengeluarkan pernyataan tegas dan mendesak banyak pihak untuk bertindak.

Pertama, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab di lokasi wajib membuka transparansi penuh dokumen pengadaan dan spesifikasi material.

Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku pemegang kewenangan dan pengelola anggaran wajib memeriksa kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan serta menjelaskan kelalaian pengawasan yang terjadi.

Selain itu, DPP LKKN secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Pihaknya menilai dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengandung unsur pidana berupa pengambilan sumber daya alam tanpa izin hingga dugaan kerugian keuangan negara.

“Kami meminta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel tidak menutup mata. Jika terbukti menggunakan pasir laut ilegal dan material tidak sesuai standar demi menghemat biaya, maka ini merugikan negara dan membahayakan nyawa anak-anak. Segera periksa siapa yang bertanggung jawab, telusuri aliran dana, dan proses hukum pelakunya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPP LKKN ibar Saputra.

LKKN menegaskan, bangunan sekolah harus menjamin keselamatan dan kekuatan jangka panjang. Penggunaan pasir laut yang mengandung garam tinggi akan cepat menggerus besi tulangan dan membuat bangunan ambruk sewaktu-waktu. Semua pihak yang terlibat mulai perencanaan, pengawasan hingga pelaksana wajib mempertanggungjawabkan hal ini di hadapan hukum.

Dasar Hukum & Aturan Terkait
UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau Kecil
Penambangan dan pengambilan pasir laut wajib memiliki izin resmi pemerintah. Tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman berat.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 Penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.

Standar Teknis Konstruksi & SNI
Pasir laut tidak memenuhi syarat teknis untuk struktur beton karena mengandung garam tinggi yang menyebabkan korosi besi dan kerusakan bangunan. Spesifikasi proyek pemerintah wajib mematuhi standar mutu yang ditetapkan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat berhak mengetahui dokumen anggaran, spesifikasi teknis, pelaksanaan dan hasil proyek yang menggunakan dana negara. Termasuk kewajiban Dinas Pendidikan untuk membuka data tersebut.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan mutu dapat dijerat dugaan merugikan keuangan negara, serta kelalaian pengawasan pejabat yang bertanggung jawab.

Kepsek SMPN 6 Satap Liukang Tuppabiring saat di konfirmasih media via whatsapp belum memberikan keterangan resmi.

Senadah hal itu, Emil Selaku Kontraktor Saat di konfirmasih media via whatsapp juga belum memberikan keterangan resmi.

Atas dugaan yang tidak sesuai dengan RAB, DPP LKKN akan Laporkan secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, redaski membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2