NGERI !! Mobil Siluman Fortuner GR Sport Jarah Solar Subsidi di SPBU 74.910.13 Tompo Balang

NGERI !! Mobil Siluman Fortuner GR Sport Jarah Solar Subsidi di SPBU 74.910.13 Tompo Balang

[t4b-ticker]

MAKASSAR – Praktik penyalahgunaan dan penjarahan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi semakin mencoreng wajah penegakan hukum. Kini terungkap penggunaan kendaraan mewah berjenis Toyota Fortuner GR Sport menggunakan Plat Gantung yang bergerak layaknya “mobil siluman” aktif mengambil dan menjarah solar subsidi di SPBU Kode 74.910.13, Jl. Masjid Raya No.184, Tompo Balang, Kec. Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

NGERI !! Mobil Siluman Fortuner GR Sport Jarah Solar Subsidi di SPBU 74.910.13 Tompo Balang
Fortuner GR Sport Gunakan Plat Nopol Gantung Bedah depan Belakan

 

Kendaraan berharga ratusan juta rupiah itu jelas tidak masuk dalam daftar pihak yang berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Praktik ini semakin menguatkan dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pihak pengelola SPBU dengan jaringan pemburu keuntungan. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani justru diambil oleh pihak yang mampu menggunakan kendaraan mewah, sementara warga yang berhak sering kali kesulitan mendapatkan pasokan.

Pantauan Media dilapangan Terlihat
Kendaraan Fortuner GR Sport yang beroperasi layaknya “mobil siluman” diduga sengaja digunakan untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar, Pengelola SPBU 74.901.13 Tompo Balang diduga melayani pengisian tanpa melakukan verifikasi kelayakan dan kepatuhan peruntukan BBM subsidi.

Praktik ini merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang sangat membutuhkan pasokan BBM subsidi,
Diduga kuat aktivitas ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari jaringan penyaluran gelap yang terorganisir.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelanggaran penyaluran dan penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

2. Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan BPH Migas Solar subsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok yang telah ditetapkan; kendaraan pribadi mewah maupun kendaraan yang tidak termasuk kategori yang berhak dilarang keras menerima pasokan BBM jenis ini.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 388 tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

4. Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan SPBU Pelanggaran ketentuan operasional dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasi secara permanen.

Media Mendesak Kepada Unit Tindak Pidana (Tipidter) Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas dan PT Pertamina diminta segera, Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam ke lokasi SPBU 74.901.13 Tompo Balang,
Menelusuri identitas pemilik dan pengemudi mobil Fortuner GR Sport tersebut serta menangkap seluruh pihak yang terlibat.

“Memproses secara hukum pengelola SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM, Segera mencabut izin operasi dan status penyalur BBM bersubsidi bagi SPBU Tompo Balang jika terbukti bersalah,”tegasnya.

“Menyita kendaraan dan BBM yang disalahgunakan serta menagih seluruh kerugian keuangan negara yang timbul, Mengusut tuntas dugaan jaringan yang lebih luas di balik praktik penjarahan ini.” Paparnya.

Hingga berita ini diturungkan belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola dan pengawas spbu serta pihak pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk perimbangan berita.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2