Diduga Hina Wartawan Saat Peliputan, Ketua PERJOSI Melaporkan FR Pemilik Warung Kopi di Polres Maros

Diduga Hina Wartawan Saat Peliputan, Ketua PERJOSI Melaporkan FR Pemilik Warung Kopi di Polres Maros

[t4b-ticker]

MAROS – Polemik pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di balik aktivitas sebuah warung kopi di Kabupaten Maros kini bergulir ke ranah hukum. Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial FR, yang disebut sebagai pemilik warung tersebut, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Rabu (22/7/2026).

Tallasa, yang akrab disapa Bung Talla, mengaku menjadi korban dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang dinilainya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik saat melakukan konfirmasi atas dugaan praktik prostitusi.

Laporan itu merupakan buntut dari investigasi yang dilakukan Bung Talla bersama Zaenal, jurnalis iNews 07, pada 3 Juli 2026. Saat itu, keduanya mendatangi sebuah warung di Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut Tallasa, kedatangan mereka semata-mata untuk mengonfirmasi informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.

Di lokasi, keduanya mengaku bertemu dua perempuan dan seorang laki-laki sebelum akhirnya pemilik warung yang disebut berinisial FR datang sekitar 30 menit kemudian bersama seorang pria.

Setelah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, Bung Talla mengaku menanyakan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Maros.

Menurut Tallasa, FR membenarkan adanya inspeksi tersebut. Namun saat ditanya mengenai surat pernyataan hasil pemeriksaan, FR disebut menyatakan tidak pernah menerima dokumen apa pun.

Keterangan itu, menurut Tallasa, berbeda dengan informasi yang diperolehnya dari Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, H. Eldrim Saleh, yang disebut menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pernyataan kepada pemilik warung usai pemeriksaan.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemberitaan yang dipublikasikan pada 20 Juli 2026.

Sehari setelah berita diterbitkan, Satpol PP kembali mendatangi warung tersebut dan memanggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Maros pada 22 Juli 2026.Berita

Tallasa turut menghadiri agenda tersebut.

Menurut pengakuannya, suasana yang awalnya berlangsung sebagai forum klarifikasi berubah menjadi perdebatan.

Bung Talla mengklaim mendapat sejumlah ucapan yang dianggap merendahkan martabat pribadi sekaligus profesinya sebagai jurnalis.

“Kau melapor-lapor, kurang ajar memang kau. Kenapa kau video-video,” kata Tallasa mengutip ucapan yang diduga disampaikan FR.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya baru satu kali datang, itu pun untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan investigasi,” tegas Tallasa.

Menurutnya, FR juga menyinggung soal dirinya pernah diberi kopi gratis. Tallasa menilai ucapan tersebut disampaikan dengan nada dan gestur yang dianggap menyerang kehormatan dirinya.

Merasa profesinya dilecehkan dan tugas jurnalistiknya mendapat tekanan, Tallasa memilih meninggalkan ruangan sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Maros.

Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Ketua PERJOSI Maros.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sesuai ketentuan hukum pers,” ujarnya.

Namun demikian, Salim menegaskan bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diwujudkan melalui tindakan yang diduga menghina, mengintimidasi, ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

“Pers bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Bila ada keberatan, tempuhlah jalur yang benar, bukan dengan menyerang kehormatan profesi jurnalis,” tegasnya.

Ia juga meminta Polres Maros menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut Salim, perkara ini bukan semata konflik personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, FR belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan yang dibuat Tallasa. Redaksi masih membuka ruang hak jawab untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, laporan yang diajukan Tallasa masih dalam tahap penanganan Polres Maros. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak yang terkait.

 

Laporan : (Samsir Anca)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2