PINRANG, Sulsel– Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kian meresahkan publik. Sebuah mobil tangki berwarna biru yang berplat DN 8764 AA bertulisan pada Tangki PT. KATANA dengan tujuan pengiriman ke Morowali, Sulawesi Tengah, tertangkap kamera usai mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi di wilayah Sumur, Kabupaten Pinrang. Ironisnya, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan milik oknum anggota Polri yang saat ini masih aktif bertugas di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Hasil Invistigasi dilapangan Ketua LIDIK Pro Pinrang segera menyoroti dugaan pelanggaran berat tersebut. Organisasi ini menilai perbuatan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian, sekaligus merugikan keuangan negara dan mengambil hak masyarakat yang sesungguhnya berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
“Kami sangat menyayangkan dugaan keterlibatan oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, justru terindikasi menjadi pelaku pelanggaran. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dan sektor usaha skala kecil di wilayah penyaluran, bukan untuk dikirim ke luar daerah apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang tidak sesuai aturan,” tegas Ketua LIDIK Pro RUSDIANTO, SE. SH. CHt.
Mobil tangki Biru Mengisi BBM bersubsidi di sumur pinrang, Pada Kamis Malam, tanggal 23 Juli 2026, dimana pemilik Mobil diduga Seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
“Perusahaan dan Industri yang ada Di morowali, hampir mereka menggunakan BBM bersubsidi karena lebih murah harganya, padahal mereka dilarang menggunakan BBM bersubsidi,” ucapnya.
Inilah akar terjadinya Kelangkaan BBM, Jadi para Sopir Langsir antri di SPBU dan menjual ke pemilik Sumur dan mobil berkedok milik Perusahaan atau Industri inilah yang membeli ke Pada pemilik Sumur, selanjutnya mereka membawa ke Morowali untuk di jual dengan harga 2x lipat dari harga SPBU
“Mobil tangki berwarna Biru ini mengangkut BBM ILEGAL bersubsidi sebanyak 9 ton dan pada tangkinya tertulis PT. KATANA, Dan kendaraan model Tangki ini banyak ada lebih dari 5 PT. yang berbeda mengambil BBM Bersubsidi di Kabupaten Pinrang,” jelasnya RUSDIANTO.
Ketua Lidik Pro Pinrang RUSDIANTO Menuntut Keras Kepada Pihak Polda Sulsel segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengungkap identitas jelas oknum yang diduga memiliki kendaraan tersebut, Meminta Mabes Polri turun tangan langsung mengawasi proses penanganan agar tidak ada perlindungan maupun pembiaran.
Segera menangkap dan mengamankan kendaraan serta memproses hukum yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu, Meminta BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi ketat terhadap pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh wilayah Pinrang dan Sulawesi Selatan.
“Mengusut aliran dan tujuan akhir pengiriman BBM tersebut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan yang lebih luas.” tegasnya.
LIDIK Pro menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu singkat tidak ada langkah nyata dan transparan, pihaknya berjanji akan melaporkan dugaan ini ke lembaga pengawasan kepolisian serta mengajukan permohonan pemeriksaan etik dan disiplin secara resmi.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Sulsel dan seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

