Selama Tiga Bulan Lebih, Polsek Tallo Belum Amankan Pelaku Dugaan Pengeroyokan

Selama Tiga Bulan Lebih, Polsek Tallo Belum Amankan Pelaku Dugaan Pengeroyokan

[t4b-ticker]

Makassar – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan di Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini terduga pelaku yang disebut dalam laporan polisi masih bebas berkeliaran, sementara korban masih menanti kepastian hukum. Kamis 23 Juli 2026.

Selama Tiga Bulan Lebih, Polsek Tallo Belum Amankan Pelaku Dugaan Pengeroyokan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/80/IV/2026/SPKT/Polsek Tallo/Restabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, laporan diterima pada 9 April 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tinumbu, Lorong 02, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dalam kronologi laporan disebutkan bahwa korban, Pr. Mirawati, mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada dahi dan kepala, luka lecet pada kedua lengan, serta luka pada lutut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, nama yang disebut sebagai terduga pelaku adalah Pr. Sukma bersama teman-temannya.
Namun, hingga saat ini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sudah Tiga (3) Bulan Lebih, sejak laporan dibuat, terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban yang berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas.

Korban meminta agar penyidik Polsek Tallo mempercepat proses penyidikan serta segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Korban hanya menginginkan keadilan. Laporan sudah dibuat sejak 09 April 2026, namun hingga kini terduga pelaku masih bebas. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak keluarga korban.

Lambatnya penanganan perkara ini juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tindak pidana. Masyarakat berharap Polsek Tallo dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faisal, belum
Memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.

Korban dan keluarganya berharap Kapolrestabes Makassar serta jajaran Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini agar penegakan hukum dapat berjalan secara cepat, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2