MAROS – Jalan Baru (Jalbar) Kabupaten Maros yang sejatinya dibangun untuk memperlancar arus lalu lintas kini mulai beralih fungsi. Pada sore hingga malam hari, ruas jalan tersebut dipadati muda-mudi yang menjadikannya sebagai lokasi nongkrong dan spot foto. Di sisi lain, muncul pula pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan.
Kondisi tersebut dinilai mulai mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi. Kendaraan yang berhenti di bahu jalan, aktivitas keluar-masuk pengunjung, hingga kerumunan warga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah masyarakat meminta Polres Maros bersama instansi terkait segera melakukan penertiban sebelum kondisi tersebut semakin tidak terkendali. Penertiban diharapkan dilakukan secara humanis, melalui sosialisasi, pemasangan rambu larangan parkir dan berhenti di titik tertentu, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.
Secara hukum, fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Setiap tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan atau fungsi jalan sehingga dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Di sisi lain, pengguna jalan juga wajib mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir agar tidak menghambat arus kendaraan.
Keberadaan pedagang di badan maupun bahu jalan yang menghambat lalu lintas juga dapat ditertibkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah serta aparat kepolisian sesuai peraturan yang berlaku mengenai ketertiban umum dan penyelenggaraan lalu lintas.
Masyarakat berharap Polres Maros bersama Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Maros segera menyusun langkah penanganan yang jelas, mulai dari pengawasan rutin, penataan lokasi parkir, hingga relokasi pedagang apabila diperlukan. Dengan demikian, Jalan Baru Maros tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai jalur lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Jangan sampai Jalan Baru Maros berubah menjadi pusat keramaian yang justru mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Penegakan aturan harus dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan korban akibat kecelakaan maupun kemacetan yang sebenarnya dapat dicegah,” ujar salah seorang warga.
Laporan : (syamsir)

