Dutakarsa.com, Sulsel – Video rekaman mobil tangki yang diduga milik oknum anggota kepolisian. Yang kini viral di media online dalam beberapa hari terakhir. Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini kendaraan beserta pengemudinya belum juga diamankan untuk diperiksa kebenarannya.
Dimana Kejadian Tersebut, Pada, Kamis Malam, 23 Juli 2026. Sebuah mobil tangki berwarna biru yang berplat DN 8764 AA bertulisan pada Tangki PT. KATANA dengan tujuan pengiriman ke Morowali, Sulawesi Tengah, tertangkap kamera usai mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi di Sumur, Kabupaten Pinrang.
Mobil tangki tersebut bekerja sama dengan perusahaan dan Industri yang ada di morowali, hampir mereka menggunakan BBM bersubsidi karena lebih murah harganya, padahal mereka dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Mobil tangki berwarna Biru ini mengangkut BBM ILEGAL bersubsidi sebanyak 9 ton dan pada tangkinya tertulis PT. KATANA, Dan kendaraan model Tangki ini banyak ada lebih dari 5 PT. yang berbeda mengambil BBM Bersubsidi di Kabupaten Pinrang.
Adapun infomarmasi yang dihimpun, kendaraan tersebut, Milik Seorang Warga Insial A di Kabupaten Wajo, Berdomisili di (Kota Makassar) iapun juga sebagai Bos, dan diduga oknum polisi aktif bertugas di polda sulsel tersebut bekerjasama dengan pemilik mobil tangki dengan bertulisan pada tangki PT. Katana.
Merespons keresahan publik, Ketua LSM KIPFA RI Maros Abdul Malik Menyatakan, menilai ketidakjelasan ini semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan khusus bagi pihak yang merasa kebal hukum. Padahal jika terbukti benar kendaraan tersebut, diduga digunakan oknum polisi aktif bertugas di polda sulsel, untuk aktivitas yang melanggar aturan, hal itu sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami mendesak tegas kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan jajaran Mabes Polri untuk tidak bersikap diam. Segera turunkan tim penyelidik independen, amankan lokasi, tangkap sopir, serta telusuri hingga ke pemilik sah mobil tangki tersebut tanpa pandang bulu,” tegas Ketua LSM KIPFA Malik. Kamis, 06/08/2026.
Pihak LSM mengingatkan bahwa anggota kepolisian justru harus menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya melanggar hukum dan membiarkan publik meragukan kredibilitas penegakan hukum.
Ketua LSM KIPFA Abdul Malik, juga meminta agar hasil penyelidikan dipublikasikan secara terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang terlibat baik sebagai pengemudi, pemilik, maupun pihak yang memberikan perlindungan harus diproses secara hukum dan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Sulsel dan seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

