MAROS, Sulsel – Aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah Maros kini menuai kritik keras dari masyarakat dan LSM KIPFA secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang pengolahan ikan maupun peternakan ayam.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan, diduga kuat limbah cair maupun padat hasil kegiatan industri tersebut tidak dikelola sesuai standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Alih-alih diproses di instalasi pengolahan limbah yang memadai, sejumlah limbah diduga dibuang langsung ke saluran air, tanah, atau lingkungan sekitar tanpa penanganan yang layak.
Kondisi ini sudah mulai dirasakan dampaknya oleh warga sekitar, mulai dari bau menyengat yang mengganggu pernapasan, kerusakan ekosistem sungai, hingga kekhawatiran terhadap risiko penyakit dan pencemaran sumber air bersih yang digunakan warga sehari-hari.
dan saat ini sudah masuk musim kemarau panjang, sehingga baik dari instansi terkait agar sekiranya dan melakukan pengawasan terkait dengan limbah.
Di duga marak oknum pengusaha nakal yang tidak mengacu pada mekanisme pengelola limbah, baru ini viral di salah satu kelurahan taroada Dengan keluhan warga terkait limbah yang baunya sangat menyengat dan berdampak pada sumber air tanah maupun polusi udara. Dan di harap ketegasan dari pihak yang berwenang dan melakukan pendataan jenis usaha agar kedepan tidak ada lagi perusahaan yang nakal.
Ketua LSM KIPFA Abdul Malik menegaskan, pengelolaan limbah industri dan peternakan wajib mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan, instalasi pengolahan limbah yang berfungsi optimal, dan melaporkan pemantauan lingkungan secara berkala.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, DLH Provinsi Sulawesi Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, mengambil sampel lingkungan, dan memeriksa kelengkapan izin serta sistem pengolahan limbah perusahaan tersebut,” tegas pernyataan sikap LSM KIPFA.
LSM KIPFA juga mendesak aparat penegak hukum Polres Maros dan Polda Sulsel untuk turut mengawasi. Jika terbukti melanggar prosedur dan merusak lingkungan, perusahaan wajib ditindak tegas mulai dari peringatan keras, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai keuntungan perusahaan didapat dengan mengorbankan kesehatan dan hak hidup warga sekitar. Hukum dan aturan lingkungan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Sulsel dan seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

