DPP LKKN Soroti Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1 di Kolaka Diduga Pakai Material "Banci" dan Progres Baru 25 Persen

DPP LKKN Soroti Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1 di Kolaka Diduga Pakai Material “Banci” dan Progres Baru 25 Persen

[t4b-ticker]

KOLAKA — Pelaksanaan proyek pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Keuangan Negara (DPP LKKN), Pekerjaan infrastruktur yang menelan waktu pelaksanaan sekitar 270 hari kalender tersebut dinilai sarat masalah, mulai dari dugaan ketidaksesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga keterlambatan progres fisik yang signifikan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan pada proyek Jembatan Sungai Lamokato 1 tersebut, pihak DPP LKKN menduga kuat material bangunan yang digunakan oleh penyedia jasa/kontraktor pelaksana tidak memenuhi standar teknis yang telah ditentukan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah penggunaan besi atau material struktur yang disinyalir tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) alias material “banci”.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa material yang dipakai di lokasi pekerjaan Jembatan Sungai Lamokato 1 tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB. Diduga keras menggunakan material non-SNI atau ukuran banci. Ini sangat berbahaya karena jembatan merupakan akses vital yang menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar perwakilan DPP LKKN dalam keterangannya.

Selain persoalan kualitas material, DPP LKKN juga menyoroti lambatnya pengerjaan proyek tersebut. Dengan masa kerja kurang lebih 270 hari, proyek yang seharusnya sudah menunjukkan kemajuan berarti ini justru mengalami keterlambatan parah (deviasi negatif). Memasuki bulan Agustus 2026, progres fisik pengerjaan Jembatan Sungai Lamokato 1 diperkirakan baru mencapai sekitar -+25 persen.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bahwa proyek pergantian jembatan tersebut tidak akan selesai tepat waktu sesuai dengan masa kontrak kerja yang telah disepakati.

“Memasuki bulan Agustus, pekerjaan baru sekitar 25 persen. Dengan sisa waktu kontrak yang ada, kami sangat meragukan proyek Jembatan Sungai Lamokato 1 ini bisa selesai tepat waktu jika pola kerjanya masih lamban seperti ini,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, DPP LKKN mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan pengawasan ketat terhadap kontraktor pelaksana. Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi dan kelalaian, pihak dinas diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum dan kontrak yang berlaku, mulai dari teguran keras, perintah pembongkaran material yang tidak sesuai standar, hingga pemutusan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait di Kabupaten Kolaka belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai tuduhan penggunaan material non-SNI dan lambatnya progres pengerjaan Jembatan Sungai Lamokato 1 tersebut.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2