KEBAL HUKUM ! Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Situ di Bontorita Merajalela, Koalisi Forum Merah Putih Indonesia Desak Polres Takalar & Polda Sulsel Tindak Tegas

KEBAL HUKUM ! Tambang Tanpa IUP Diduga Milik Sahrul Dg. Situ di Bontorita Merajalela, Koalisi Forum Merah Putih Indonesia Desak Polres Takalar & Polda Sulsel Tindak Tegas

[t4b-ticker]

TAKALAR, Sulsel — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan yang sah kembali mencoreng tata kelola wilayah Lingkungan, Bontorita, Kelurahan, Manongkoki, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kini, tambang yang diduga milik Sahrul Dg. Situ di wilayah tersebut diklaim semakin merajalela dan seolah-olah kebal hukum, mengabaikan aturan perundang-undangan serta merugikan kepentingan negara dan warga sekitar.

Pantauan Dilapangan, Deru alat berat dan truk pengangkut material tampak terus beroperasi mengeruk bukit di kawasan tersebut, merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran warga.

Koalisi Forum Merah Putih Indonesia menyuarakan kecaman keras atas kelanggengan operasional tambang tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, namun tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Belum ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, padahal dugaan pelanggaran sudah terlihat jelas.

“Tambang diduga milik Sahrul Dg. Situ ini seakan tidak tersentuh hukum. Beroperasi tanpa IUP, tanpa izin lingkungan, dan merusak lingkungan serta sumber daya alam milik negara. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bahwa kekuasaan dan pengaruh bisa mengalahkan aturan,” ujar Ketua Koalisi Forum Merah Putih Indonesia, Mulyadi S.H . Selasa (18/8/2026).

Koalisi ini menyoroti bahwa keberadaan tambang tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berpotensi merusak struktur tanah, merusak akses jalan warga, menimbulkan polusi debu dan kebisingan yang mengganggu aktivitas warga sekitar, serta menghilangkan potensi pendapatan asli daerah yang seharusnya masuk ke kas negara.

Ketua Koalisi Forum Merah Putih Indonesia, Mulyadi S.H Memberikan desakan tegas Kepada Kapolres Takalar Segera turunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung, amankan lokasi, sita dan tutup paksa seluruh peralatan berat serta sarana penunjang operasional tambang diduga milik Sahrul Dg. Situ yang terbukti tidak memiliki IUP.

Kepada Polda Sulawesi Selatan Lakukan pengawasan dan pengawalan penindakan, pastikan tidak ada oknum yang melindungi atau membiarkan pelanggaran hukum berlanjut. Bentuk tim pengawas jika perlu, agar penindakan berjalan objektif dan menyeluruh.

“Kepada Dinas ESDM, DLH, dan Pemerintah Kabupaten Takalar Lakukan verifikasi legalitas izin, hentikan aktivitas secara administratif, dan proses pemilik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Tidak Ada Kompromi Seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik, pengelola, maupun pihak yang diduga melindungi, harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ucapnya.

Kami meminta agar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar dan Polda Sulsel tidak menutup mata dan telinga. Jangan sampai kehadiran aparat penegak hukum dirasakan tidak ada artinya bagi warga yang merindukan keadilan dan penegakan hukum yang setara bagi semua pihak.

Koalisi Forum Merah Putih Indonesia juga mengancam akan melakukan pemantauan berkelanjutan hingga tindakan tegas dilaksanakan. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah nyata, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi damai serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke jenjang yang lebih tinggi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Takalar maupun Polda Sulsel serta pihak pihak terkait, terkait tuntutan yang disampaikan Koalisi Forum Merah Putih Indonesia. Redaksi Membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2