Amdal Kandang Ayam Tak Teratasi, Warga Ballo Sombalabella Menuntut Pemberhentian Kandang Ayam

Amdal Kandang Ayam Tak Teratasi, Warga Ballo Sombalabella Menuntut Pemberhentian Kandang Ayam

[t4b-ticker]

Takalar, Sulsel — Rabu 19 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang di hadiri oleh Dengan Pemilik Kandang Ayam, Aliansi Masyarakat Ballo Sombala Bella, Bapak Lurah Sombala Bella, Dinas PTSP, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Takalar. Rapat Dengar Pendapat(RDP), yang Di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Takalar.

Dalam rapat RDP, Aliansi Masyarakat Ballo Sombala Bella dalam tuntutan nya antara Lain.

1.Meminta DLHP Untuk memeriksa Pencemaran Udara/Bau(Volusi Udara) , pencemaran air bersih, Dan Pembuangan Limbah Yang sudah Meresakan warga sekitar lokasi kandang ayam Tersebut.

2.Meminta Dinas Peternakan Untuk Memeriksa Izin kepatuhan jarak kandang Dan Mencopot Segera Izin Kandang Tersebut.

3.Meminta Satpol PP Untuk Menertibkan Kandang Ayam tersebut.

4.Meminta PTSP Untuk Segera Mencabut IZIN Kandang Ayam petelur Tersebut.

5.Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Dalam Hal ini Bupati Takalar Untuk menghentikan segera Jalannya operasional kandang Ayam Tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Takalar, Kadis Pertanian Dan Peternakan Mengatakan Bahwa Selama berdirinya kandang ayam tersebut tidak pernah melapor kepada kami sehingga baik Pendampingan dan Pengawasan kepada kandang tersebut tidak kami lakukan.

Hj. Fatmawati.M, S’STP., M.Adm.Pemb (kadis PTSP) Menjawab Bahwa penerbitan NIB atau Nomor Induk Berusaha itu tidak mesti lewat prosedur pengambilan rekomendasi dari Dinas yg terkait, karena seseorang bisa mendaftarkan langsung usahanya pada aplikasi OSS.
Sama Halnya Rekomendasi dari dinas DLHP Baik Itu SPPL,UKL Maupun UPL yang kini belum di terbitkan oleh Dinas DLHP. Padahal Kandang Ayam tersebut Sudah berdiri sejak thn 2021.

Muh Yusuf Selaku perwakilan Dari aliansi Masyarakat Ballo Sombalabella Mengatakan Bahwa Betul kita tidak bisa melarang seseorang untuk membangun usaha akan tetapi didalam berwarga negara yang baik maka tentu kita harus taat akan aturan.

Dalam kasus ini kita bisa menyimpulkan bahwa baik Rekomendasi² proses administratif jalannya operasional kandang ayam tersebut belum terpenuhi dan mengakibatkan banyaknya warga yg terdampak,Maka Kami Mendesak pemerintah untuk segera memberhentikan kandang ayam tersebut.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2