PINRANG, Sulsel — Pelaksanaan proyek pembangunan jalan poros kampung Sitodok Suppirang di wilayah Kabupaten Pinrang menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN). Pihaknya menemukan fakta di lapangan serta keluhan Warga bahwa pengerjaan pengecoran jalan dinilai sangat buruk, hanya dikerjakan setengah-setengah, tidak tuntas, serta kualitasnya jauh dari standar yang seharusnya dipenuhi. Minggu 16/08/2026.
Jalan yang baru saja dikerjakan itu terlihat tidak rata, ketebalan cor tidak sesuai ketentuan, banyak bagian yang belum tersentuh pengerjaan, dan sejumlah titik sudah terlihat rusak serta retak. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat yang setiap hari melintas, sekaligus membuang-buang uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur yang benar-benar layak dan awet.
Tak hanya soal kualitas fisik pekerjaan, hal yang lebih mendesak untuk ditelusuri adalah dugaan ketidaksesuaian anggaran yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disepakati. DPP LKKN menduga kuat ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, di mana dana yang dikeluarkan negara tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang asal jadi dan tidak selesai sempurna.
Merespons kondisi yang sangat memprihatinkan ini, Ketua DPP LKKN Ibar Saputra dengan tegas mendesak kepada pihak-pihak terkait agar segera mengambil langkah-langkah berikut,
baik dari Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terkait kesesuaian anggaran yang telah dicairkan dengan RAB, serta memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan proyek ini. Jika ditemukan penyimpangan keuangan, harus segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pinrang segera menurunkan tim teknis independen untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa spesifikasi teknis, ketebalan lapisan, bahan yang digunakan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan standar yang ditetapkan dalam kontrak. Pelaksana proyek wajib menyelesaikan sisa pekerjaan dan memperbaiki kekurangan tanpa biaya tambahan.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, khususnya Komisi yang membidangi Pembangunan dan Keuangan, segera memanggil pihak pelaksana proyek, Dinas PUPR, serta Inspektorat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat guna meminta penjelasan terkait jalan yang setengah jadi namun anggaran diduga sudah habis atau tidak sesuai rencana,” ucap ibar
“Bupati Pinrang selaku pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, segera mengeluarkan perintah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan jalan yang bersumber dari APBD. Jangan biarkan proyek fiktif atau asal jadi terus merugikan keuangan daerah sekaligus mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
“Aparat Penegak Hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan proyek ini. Segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara serta keterlibatan pihak-pihak yang memanfaatkan proyek untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ungkapnya
DPP LKKN menegaskan, rakyat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan anggaran yang disediakan. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara masyarakat menerima hasil pekerjaan yang tidak layak dan tidak selesai. Kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab segera bertindak dan tidak menunda-nunda lagi. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon serius dan tindakan nyata, DPP LKKN tidak segan-segan untuk mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum dan terus menggelar pemantauan serta pengawasan di lapangan demi keadilan dan kepentingan bersama.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

