Sidang Pembuktian Sengketa Harta Warisan, Majelis Hakim Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Sidang Pembuktian Sengketa Harta Warisan, Majelis Hakim Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan

[t4b-ticker]

SLEMAN — Agenda sidang pembuktian dalam perkara perdata sengketa harta warisan antara Ibu Susinah dengan Sumiati, dkk. kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat Rekonvensi menghadirkan seorang saksi berinisial Krs, berusia sekitar 80 tahun, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Rabu 12 Agustus 2026 di Pengadilan Agama Sleman, Yogyakarta.

Pihak Tergugat Rekonvensi dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Jufri, SH., C.LA., MH. dan Rara Widayat Sari, SE., SH., dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Kabupaten Bogor.

Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi terkait pokok sengketa harta warisan yang menjadi objek perkara.

Jufri Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara turut menyampaikan harapan agar sengketa mengenai hak dan kedudukan para ahli waris dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan.

Olehnya itu kata Jufri, Majelis Hakim mendorong kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang komunikasi serta mencari titik temu yang memungkinkan persoalan tersebut diselesaikan secara damai, sehingga tidak berlarut-larut dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Ibu Susinah menyatakan tetap membuka ruang negosiasi dengan pihak lawan.

Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh sepanjang menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan hak-hak hukum kliennya.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi. Prinsipnya, kami menginginkan adanya solusi terbaik bagi semua pihak dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum klien kami,” ujar Jufri.

Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati. Namun demikian, apabila terdapat peluang penyelesaian secara kekeluargaan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, pihaknya siap mempertimbangkan dan membicarakannya secara proporsional.

Sengketa harta warisan pada dasarnya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga hubungan keluarga di antara para pihak. Karena itu, penyelesaian melalui musyawarah dinilai dapat menjadi jalan alternatif untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.

Meski demikian, apabila upaya perdamaian tidak menemukan titik temu, pihaknya menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan dan memperjuangkan kepentingan hukum klien berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Laporan: Red

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2