Gowa, Sulsel — Indikasi Dugaan adanya Praktik Penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap. Di SPBU Nomor 74.921.08 yang berlokasi di Jl. Andi Tonro No.47, Bonto Bontoa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Aktivitas Tersebut terlihat jelas, pelangsir dan pengempul yang diduga mengambil solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali di luar ketentuan.
Pantauan media di lapangan menunjukkan, beberapa kendaraan berkali-kali mengantre dan mengisi solar dalam jumlah tidak wajar. Diduga kuat, BBM bersubsidi tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan kendaraan sendiri, melainkan dikumpulkan ke dalam tangki tambahan untuk dijual kembali.
“Setiap hari terjadi, mereka datang bergantian, mengisi banyak, lalu pergi. Kami khawatir stok solar subsidi untuk warga sekitar justru habis diambil mereka,” ungkap Tim Media
“Kami mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, BPHTB Migas, dn PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan pemeriksaan dan sidak gabungan secara menyeluruh. Jika terbukti menjadi sarang aliran penyalahgunaan, SPBU 74.921.08 harus segera ditutup, dokumen dan alat dibuktikan, pengelola diproses secara hukum, serta jejaring di baliknya dilacak hingga tuntas,” tegas Tim Media.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak.
