Makassar, Sulsel — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap. Di SPBU Kode 74.902.21 yang berada di Jl. Daeng Tata Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Oktober 2026.

Pantau Tim Media dilapangan,
terlihat truk dan mobil yang diduga telah dimodifikasi tangkinya, digunakan untuk menguras stok solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Bahkan kendaraan-kendaraan tersebut berulang kali mengantre untuk mengisi solar. Diduga kuat, kapasitas tangki yang telah dimodifikasi membuat mereka mampu menampung BBM jauh di atas kebutuhan wajar kendaraan, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar.
“Setiap hari terjadi, mereka datang bergantian, mengisi banyak, lalu pergi. Kami khawatir stok solar subsidi untuk warga sekitar justru habis diambil mereka,” ungkap Tim Media
“Kami mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, BPHTB Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan pemeriksaan dan sidak gabungan secara menyeluruh. Jika terbukti menjadi sarang aliran penyalahgunaan, SPBU 74.902.21
harus segera cabut izin, dokumen dan alat dibuktikan, pengelola diproses secara hukum, serta jejaring di baliknya dilacak hingga tuntas,” tegas Tim Media.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak.
