Ngeri !! SPBU Bandara Lama Maros Jadi Sarang Pelangsir Solar Subsidi

Ngeri !! SPBU Bandara Lama Maros Jadi Sarang Pelangsir Solar Subsidi

[t4b-ticker]

Maros, Sulsel — Praktik penyalagunaan BBM solar bersubsidi kembali menjadi sorotan! Dari pantauan tim media di SPBU Bandara Lama Maros, Jumat (30/10/2026) Malam.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU bernomor 73.905.13 yang terletak di Jalan Poros Makassar–Maros KM 22, Sulawesi Selatan.

Spbu Badara Lama Maros terpantau aktifitas, diduga menjadi markas bagi para pelangsir BBM ilegal. Sementara truk-truk misterius bebas mengisi solar, sementara rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan bahan bakar subsidi!

Kemudian lebih dalam dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan pola yang mencurigakan di SPBU tersebut. Kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi BBM bersubsidi, tanpa ada tindakan dari pihak pengelola. Praktik ini jelas melanggar aturan, namun tetap berjalan mulus seolah mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Para Pelangsir solar bukanlah kelompok kecil yang bekerja sendiri. Ada dugaan keterlibatan oknum dalam SPBU hingga aparat yang seharusnya menindak, namun justru menutup mata. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah ada “bekingan kuat” di balik lancarnya operasi ilegal ini?

Tim Media mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

“Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga kuat dilakukan oleh jaringan kelompok mafia BBM yang beroperasi secara bebas di Kabupaten Maros,” ungkap Tim media.

Lebih lanjut, Tim Media menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. Solar yang dibeli dalam jumlah besar kemudian dipindahkan ke tempat penampungan khusus sebelum dijual kembali kepada perusahaan industri dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal.

“Modus para pelaku memindahkan BBM jenis solar dari truk mereka dan akan membawanya ke tempat penampungan, lalu dijual kembali ke perusahaan dengan harga yang sangat tinggi,” jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Tim media mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku yang menurutnya telah merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Saya meminta agar pihak kepolisian
Polres Maros, Polda Sulsel dan Mabes Polri tidak buta dan tuli untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas praktik ini. Karena sejatinya BBM Solar bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk para pelangsir,”

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada management SPBU dan pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2