PENDOLO — Kabar buruk kembali menyelimuti penyaluran BBM bersubsidi di daerah ini. SPBU dengan kode 74.946.06 yang berlokasi di Pendolo, Kec. Pamona Sel. Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat karena diduga membiarkan pengisian solar subsidi langsung ke dalam jerigen secara bebas.
Berdasarkan informasi yang diterima, di lokasi tersebut terlihat jelas warga maupun pihak tertentu datang membawa jerigen-jerigen besar dan langsung mengisinya di pompa bensin tanpa ada pembatasan yang ketat. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar.
“Sering kita lihat sendiri, datang bawa jerigen langsung diisi. Tidak ada yang melarang, padahal itu jelas tidak sesuai aturan. Solar subsidi seharusnya untuk kendaraan bermotor, bukan dijual eceran ke wadah yang tidak jelas tujuannya,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (28/10/2026).
Pengisian solar subsidi ke dalam jerigen sendiri dilarang keras berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Undang-Undang Migas, karena dikhawatirkan BBM bersubsidi tersebut justru disalurkan ke pasar gelap atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi — yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Warga menduga kuat praktik pengisian jerigen secara bebas ini bukan sekadar kelalaian petugas, melainkan bagian dari jaringan atau “sarang” penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terorganisir. Kerugian negara akibat kebocoran penyaluran solar subsidi di titik ini diperkirakan tidak sedikit jika dibiarkan terus-menerus.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak pihak berwenang mulai dari Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi, pihak Pertamina, hingga kepolisian untuk segera turun ke lokasi. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut, penegakan aturan yang tegas, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak terulang di tempat lain.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait terkait dugaan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan informasi dan dugaan dari laporan masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku.

