BONTONOMPO, SULSEL — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali terjadi. Kali ini sorotan tertuju pada di SPBU 74.921.19 Bontonompo, Kec. Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, (05/11/2026).
Di mana truk tambang dan truk bertangki yang diduga telah dimodifikasi terlihat bebas mengambil solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU setempat.
Pantauan Tim Media Lapangan,
kendaraan-kendaraan tersebut terparkir berderet di lokasi pengisian bahan bakar, Modifikasi yang dilakukan diduga bertujuan menampung kapasitas jauh di atas ketentuan, sehingga solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat luas justru dikuras dalam jumlah besar.
Warga sekitar pun mempertanyakan keberadaan sistem pengawasan yang seharusnya berjalan ketat di lapangan.
“Sering terlihat, truk besar datang, isi banyak sekali. Padahal itu solar subsidi untuk warga kecil. Kalau begini terus, kami yang butuh kebagian tidak,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan. Pasalnya, jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat masyarakat yang berhak kesulitan mendapatkan pasokan solar subsidi di daerahnya sendiri.
Aturan yang berlaku sesuai ketentuan, solar subsidi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, alat pertanian, dan usaha mikro kecil. Pengambilalihan dalam jumlah besar oleh pihak tertentu untuk diperjualbelikan kembali merupakan pelanggaran terhadap UU Migas dan peraturan turunannya.
Modifikasi kendaraan untuk memperluas kapasitas muatan BBM juga melanggar ketentuan lalu lintas dan keamanan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan transparan, dan pengawasan diperketat agar solar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dari semua pihak yang terkait, dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan hukum yang sah.

