Kuasa Hukum Liza Serahkan Bukti Tambahan, Minta Polda Sulsel Usut Transaksi Teller BRI Mamajang

Kuasa Hukum Liza Serahkan Bukti Tambahan, Minta Polda Sulsel Usut Transaksi Teller BRI Mamajang

[t4b-ticker]

MAKASSAR, SULSEL — Kantor Hukum LM & Partners melalui kuasa hukum Laode Musaharin, S.H., secara resmi menyurati Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 5 November 2026. Surat tersebut berisi permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sekaligus pengajuan bukti tambahan berupa rekening koran BRI atas nama Liza dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul belum diterimanya perkembangan penanganan perkara secara terbaru oleh pihak pelapor sejak SP2HP terakhir tertanggal 18 Juli 2025.

Dalam surat bernomor 0088/LM/XI/2026, Kantor Hukum LM & Partners turut menyerahkan rekening koran yang menampilkan sejumlah transaksi pada 6 Mei 2024 melalui Teller User ID 4986*** di BRI Unit Mamajang.

Berdasarkan dokumen rekening koran tersebut, tercatat transaksi pada kolom kredit sebesar Rp160.900.000, kemudian debit sebesar Rp160.900.000, serta transaksi kredit berikutnya sebesar Rp150.900.000.

Kuasa hukum menilai rangkaian transaksi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pendalaman penyidik, karena kliennya, Liza, dengan tegas menyatakan tidak pernah meminta, memerintahkan, maupun datang langsung ke BRI Unit Mamajang untuk melakukan transaksi penarikan dan penyetoran melalui teller pada tanggal tersebut.

Selain itu, klien juga menyatakan tidak pernah menandatangani slip transaksi teller sebagaimana transaksi yang tercantum dalam rekening koran tersebut.

Laode Musaharin, S.H. menegaskan bahwa penyerahan bukti tambahan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pengungkapan perkara secara objektif dan menyeluruh.

“Kami secara resmi telah menyampaikan permohonan SP2HP terbaru sekaligus menyerahkan bukti tambahan berupa rekening koran yang diduga memuat rangkaian transaksi penarikan dan penyetoran melalui teller. Persoalan mendasarnya adalah klien kami menyatakan tidak pernah memberikan perintah atau otorisasi atas transaksi tersebut. Karena itu, kami meminta penyidik mendalami siapa yang melakukan transaksi, bagaimana mekanisme otorisasinya, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut,” tegas Laode.

Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap Teller User ID 4986***, termasuk memeriksa pegawai bank yang bertugas saat transaksi berlangsung serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme otorisasi transaksi, mulai dari Maker, Checker hingga Approver.

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar penyidik menelusuri dan memeriksa dokumen pendukung transaksi, seperti slip setoran, slip penarikan, log transaksi teller, hasil audit, hasil rekonsiliasi audit, rekaman CCTV apabila masih tersedia, serta daftar kehadiran nasabah pada 6 Mei 2024.

Menurut Laode, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh rangkaian transaksi telah dilakukan berdasarkan persetujuan dan kewenangan pemilik rekening atau justru terdapat penyimpangan dalam mekanisme pelayanan perbankan.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada pencatatan transaksi dalam rekening koran semata. Harus ada penjelasan mengenai siapa yang melakukan transaksi, siapa yang memberikan otorisasi, dan dokumen apa yang menjadi dasar setiap transaksi. Semua harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional,” lanjutnya.

Kantor Hukum LM & Partners berharap Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memberikan SP2HP terbaru yang menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik terhadap laporan dan bukti tambahan yang diserahkan.

Laode menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, transparansi perkembangan penanganan perkara serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak nasabah.

“Kami berharap penyidik tidak mengabaikan fakta transaksi yang telah kami serahkan. Bukti rekening koran ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah sebagaimana yang diterangkan klien kami,” tutup Laode Musaharin, S.H.

Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(*)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2