Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Bajeng, Disinyalir Milik Sahri Dg Tola

Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Bajeng, Disinyalir Milik Sahri Dg Tola

[t4b-ticker]

Gowa, Sulsel — Praktik penambangan tanpa izin tambang ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas pengerukan material yang diduga ilegal terpantau beroperasi secara bebas di wilayah desa kalimandaelle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan 04/11/2026, kegiatan yang merusak lingkungan ini disinyalir kuat dikendalikan oleh seorang tokoh lokal bernama Sahri Dg Tola.

​Meskipun aktivitas tersebut masif dan berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta infrastruktur sekitar, hingga kini operasional tambang tersebut tampak leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

​Dampak Kerusakan Lingkungan dan Keluhan
​Keberadaan tambang ilegal ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, di antaranya.
​
Truk-truk pengangkut material bertonase besar yang keluar-masuk lokasi tambang diduga menjadi penyebab utama rusaknya akses jalan poros di wilayah Bajeng.
​
Pengerukan lahan secara serampangan dikhawatirkan memicu erosi, pencemaran aliran air, hingga ancaman banjir saat musim penghujan tiba.
​
Debu tebal yang beterbangan akibat aktivitas lalu lintas armada tambang sangat mengganggu kesehatan warga dan pengguna jalan.

​”Aktivitas ini sudah berlangsung cukup meresahkan. Jalanan desa hancur, debu di mana-mana, tapi seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa ada penertiban,” ungkap salah seorang warga Bajeng yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

​Sorotan dan Desakan Tindakan Tegas
​Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) dan Polresta Gowa, segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam serta menutup aktivitas tambang tersebut jika terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Sahri Dg Tola selaku pihak yang namanya disinyalir sebagai pemilik atau penanggung jawab dari aktivitas tambang ilegal tersebut, guna mendapatkan klarifikasi berimbang.

​Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil langkah hukum secara transparan.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2