Sinjai, Sulsel — Kembali mencuat dugaan praktik penyalagunaan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Sinjai. Kali ini sorotan tajam tertuju pada SPBU 74.926.01 Biringere yang berlokasi di Jl. Persatuan Raya Kec. Biringere Sinjai, Sulawesi Selatan. Kamis, (05/11/2026).
Dugaan Penyalagunaan solar bersubsidi Dengan bermodalkan surat rekomendasi yang dipertanyakan keabsahannya, para pelangsir dan pengempul diduga bebas mengambil solar subsidi dalam jumlah besar, sehingga pasokan untuk masyarakat luas terkuras habis.
Pantuan Tim Media Dilapangan, para pelaku menggunakan surat rekomendasi sebagai “kunci” untuk membeli solar subsidi dalam jumlah yang jauh melebihi ketentuan. Surat yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan usaha mikro, nelayan, atau petani, diduga justru dimanfaatkan untuk mengisi puluhan jerigen yang kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara ilegal.
Pelangsir & Pengempul Beroperasi Terbuka, kendaraan-kendaraan tertentu datang silih berganti ke SPBU tersebut. Tidak hanya mengisi ke tangki kendaraan, tetapi terang-terangan menyalurkan solar ke jerigen-jerigen besar. Setelah dikumpulkan atau “diempul” dalam jumlah banyak, solar tersebut diduga diangkut keluar untuk diperdagangkan kembali dengan harga lebih tinggi.
Warga Kesulitan Dapat Solar
Akibat praktik ini, warga yang membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan harian justru sering kali pulang dengan tangan kosong. “Kami yang butuh malah kehabisan, sementara mereka yang bawa jerigen besar bebas ambil sebanyak-banyaknya. Ini bukan lagi kelangkaan, ini penjarahan,” keluh seorang warga enggan disebut namanya.
“Sampai Mobil Truk yang antri BerJam jam bahkan sampai semalam tidak dapat Bagian solar, karena adanya indikasi pengisian jerigen yang di utamakan,” ucapnya.
Pengisian BBM bersubsidi ke wadah curah seperti jerigen dilarang keras sesuai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Demikian pula penyalahgunaan surat rekomendasi untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Tim Media mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sinjai dan Polda Sulsel, Mabes Polri segera lakukan penyelidikan mendalam, amankan rekaman CCTV, periksa manajemen SPBU, operator, dan para pelangsir yang kerap bertransaksi di lokasi
BPH Migas lakukan audit menyeluruh, cocokkan data penjualan dengan kuota yang diterima SPBU tersebut
Pertamina Patra Niaga lakukan evaluasi ketat terhadap pengawasan internal dan pengelolaan SPBU bersangkutan.
Tetapkan sebagai tersangka jika terbukti ada persekongkolan, dan cabut izin operasional SPBU jika terbukti melanggar aturan
“Ini bukan kerugian kecil. Rakyat kesulitan mendapatkan solar subsidi sementara di tempat lain dikuras habis untuk dijual kembali. Harus ada tindakan tegas, jangan dibiarkan terus terjadi,” tegas media
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada management SPBU dan pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers

