<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>duta karsa</title>
	<atom:link href="https://www.dutakarsa.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.dutakarsa.com/</link>
	<description>Suaka Aspirasi Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 11:16:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.dutakarsa.com/wp-content/uploads/2024/11/Logo-PAV-Duta-Karsa-150x150.png</url>
	<title>duta karsa</title>
	<link>https://www.dutakarsa.com/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SPBU Tepo Takalar Kedepankan Layanan Adil, Petani dan Angkutan Umum Dilayani Tanpa Pandang Bulu</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-tepo-takalar-kedepankan-layanan-adil-petani-dan-angkutan-umum-dilayani-tanpa-pandang-bulu/5883/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-tepo-takalar-kedepankan-layanan-adil-petani-dan-angkutan-umum-dilayani-tanpa-pandang-bulu/5883/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5883</guid>

					<description><![CDATA[<p>Takalar Sulsel, &#8212; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepo yang berlokasi di Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran SPBU ini terus dioptimalkan untuk menjadi mitra andalan warga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang berkeadilan dan tepat sasaran. Manajemen SPBU Tepo memberikan kelonggaran ... <a title="SPBU Tepo Takalar Kedepankan Layanan Adil, Petani dan Angkutan Umum Dilayani Tanpa Pandang Bulu" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-tepo-takalar-kedepankan-layanan-adil-petani-dan-angkutan-umum-dilayani-tanpa-pandang-bulu/5883/" aria-label="Baca selengkapnya tentang SPBU Tepo Takalar Kedepankan Layanan Adil, Petani dan Angkutan Umum Dilayani Tanpa Pandang Bulu">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-tepo-takalar-kedepankan-layanan-adil-petani-dan-angkutan-umum-dilayani-tanpa-pandang-bulu/5883/">SPBU Tepo Takalar Kedepankan Layanan Adil, Petani dan Angkutan Umum Dilayani Tanpa Pandang Bulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;"><span style="color: #800080;"><strong>Takalar</strong></span> <span style="color: #ff0000;">Sulsel</span>, &#8212; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepo yang berlokasi di Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran SPBU ini terus dioptimalkan untuk menjadi mitra andalan warga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang berkeadilan dan tepat sasaran.</span></p>
<p>Manajemen SPBU Tepo memberikan kelonggaran dan perhatian khusus kepada masyarakat petani yang sangat bergantung pada pasokan BBM untuk alat mesin pertanian (alsintan) mereka. Dalam pelaksanaannya, pihak SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jerigen khusus bagi para petani, dengan syarat mutlak harus memindai barcode atau menunjukkan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.</p>
<p>Penerapan aturan penggunaan barcode dari dinas terkait ini merupakan bentuk kepatuhan SPBU Tepo terhadap regulasi pemerintah dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Melalui sistem verifikasi ini, kebutuhan energi para pejuang pangan di Kecamatan Manggarabombang dapat terakomodasi dengan baik, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Selain memprioritaskan kelancaran sektor pertanian, SPBU Tepo juga memastikan pelayanan yang prima bagi para pengguna kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum. Manajemen menyadari bahwa kelancaran transportasi publik merupakan salah satu urat nadi pergerakan ekonomi harian masyarakat Takalar, sehingga pelayanan di area pompa pengisian selalu dijaga kecepatan dan kenyamanannya.</p>
<p>Prinsip utama yang dipegang teguh oleh seluruh petugas SPBU Tepo di lapangan adalah memberikan pelayanan yang setara tanpa ada satu pihak pun yang diistimewakan. Baik petani yang membawa jerigen ber-barcode maupun pengemudi angkutan umum dan kendaraan pribadi, semuanya mendapat perlakuan yang sama dan diwajibkan untuk mengikuti antrean sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>Ke depannya, SPBU Tepo Manggarabombang akan terus mempertahankan dan meningkatkan standar operasional pelayanannya demi kenyamanan bersama. Manajemen berharap, sinergi yang baik antara pihak SPBU, Pemerintah Kabupaten Takalar, dan kedisiplinan konsumen dapat terus terjalin, sehingga roda perekonomian dan pertanian di Takalar dapat terus berputar dengan lancar.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/spbu-tepo-takalar-kedepankan-layanan-adil-petani-dan-angkutan-umum-dilayani-tanpa-pandang-bulu/5883/">SPBU Tepo Takalar Kedepankan Layanan Adil, Petani dan Angkutan Umum Dilayani Tanpa Pandang Bulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/spbu-tepo-takalar-kedepankan-layanan-adil-petani-dan-angkutan-umum-dilayani-tanpa-pandang-bulu/5883/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Janji Perbaikan</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/dua-tahun-jalan-rusak-diduga-akibat-aktivitas-tambang-warga-pertanyakan-janji-perbaikan/5880/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/dua-tahun-jalan-rusak-diduga-akibat-aktivitas-tambang-warga-pertanyakan-janji-perbaikan/5880/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 08:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Info Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5880</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maros Sulsel, – Kondisi jalan penghubung Dusun Nahung dan Dusun Pattiro, Desa Labuaja, Kecamatan cenrana, Kabupaten Maros, hingga kini masih mengalami kerusakan yang dikeluhkan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses utama warga yang juga digunakan sebagai jalur angkutan material proyek penambangan baru Gunung PT Lambo Ulina. Sudah hampir dua tahun sejak aktivitas angkutan material berlangsung, namun ... <a title="Dua Tahun Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Janji Perbaikan" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/dua-tahun-jalan-rusak-diduga-akibat-aktivitas-tambang-warga-pertanyakan-janji-perbaikan/5880/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Dua Tahun Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Janji Perbaikan">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dua-tahun-jalan-rusak-diduga-akibat-aktivitas-tambang-warga-pertanyakan-janji-perbaikan/5880/">Dua Tahun Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Janji Perbaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;"><span style="color: #3366ff;"><strong>Maros</strong></span> <span style="color: #ff0000;">Sulsel</span>, – Kondisi jalan penghubung Dusun Nahung dan Dusun Pattiro, Desa Labuaja, Kecamatan cenrana, Kabupaten Maros, hingga kini masih mengalami kerusakan yang dikeluhkan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses utama warga yang juga digunakan sebagai jalur angkutan material proyek penambangan baru Gunung PT Lambo Ulina.</span></p>
<p>Sudah hampir dua tahun sejak aktivitas angkutan material berlangsung, namun kondisi jalan dinilai belum mendapatkan perbaikan yang memadai. Warga berharap pemerintah desa maupun pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata karena kerusakan jalan berdampak pada aktivitas sehari-hari masyarakat.</p>
<p>Saat dikonfirmasi awak media, Iwan Subhan, selaku pelaksana PT Lambo Ulina, menyampaikan bahwa dana untuk perbaikan jalan telah diserahkan kepada Kepala Desa Labuaja, Asdar, untuk penanganan kerusakan akses tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Labuaja, Asdar, saat dikonfirmasi sekitar tiga minggu lalu menjelaskan bahwa kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut material perbaikan sedang mengalami kerusakan sehingga pekerjaan belum dapat dilaksanakan. Ia juga menyatakan siap memperbaiki jalan tersebut menggunakan dana pribadinya.</p>
<p>Namun, hingga berita ini diterbitkan, kondisi jalan masih belum menunjukkan adanya perbaikan. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Labuaja melalui sambungan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.</p>
<p>Masyarakat kini mempertanyakan kejelasan realisasi perbaikan jalan yang telah lama dijanjikan. Warga berharap pemerintah desa, pihak perusahaan, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana perbaikan dan memastikan akses jalan masyarakat segera diperbaiki agar tidak terus membahayakan pengguna jalan.</p>
<p>Awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan informasi.</p>
<p>Laporan : (Syamsir)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dua-tahun-jalan-rusak-diduga-akibat-aktivitas-tambang-warga-pertanyakan-janji-perbaikan/5880/">Dua Tahun Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang, Warga Pertanyakan Janji Perbaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/dua-tahun-jalan-rusak-diduga-akibat-aktivitas-tambang-warga-pertanyakan-janji-perbaikan/5880/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJUN Lepas 82 Peserta Menuju Jakarta Hadiri Hari Perempuan Nasional</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/ajun-lepas-82-peserta-menuju-jakarta-hadiri-hari-perempuan-nasional/5877/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/ajun-lepas-82-peserta-menuju-jakarta-hadiri-hari-perempuan-nasional/5877/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 14:46:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5877</guid>

					<description><![CDATA[<p>DUTAKARSA.COM, Makassar &#8212;  Sebanyak 82 orang peserta yang mewakili organisasi diantaranya Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) Kota Makassar,(JARAK) jaringan rakyat kecil Palu Sulawesi Tengah dan jaringan perempuan pesisir Kendari Sulawesi Tenggara, dari tiga provinsi di Kawasan Indonesia Timur secara resmi dilepas menuju Jakarta. Pelepasan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Jurnal ... <a title="AJUN Lepas 82 Peserta Menuju Jakarta Hadiri Hari Perempuan Nasional" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/ajun-lepas-82-peserta-menuju-jakarta-hadiri-hari-perempuan-nasional/5877/" aria-label="Baca selengkapnya tentang AJUN Lepas 82 Peserta Menuju Jakarta Hadiri Hari Perempuan Nasional">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/ajun-lepas-82-peserta-menuju-jakarta-hadiri-hari-perempuan-nasional/5877/">AJUN Lepas 82 Peserta Menuju Jakarta Hadiri Hari Perempuan Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><strong>DUTA<span style="color: #3366ff;">KARSA.COM</span></strong></span><span style="font-size: inherit;">, Makassar &#8212;  Sebanyak 82 orang peserta yang mewakili organisasi diantaranya Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) Kota Makassar,(JARAK)</span></p>
<p>jaringan rakyat kecil Palu Sulawesi Tengah dan jaringan perempuan pesisir Kendari Sulawesi Tenggara, dari tiga provinsi di Kawasan Indonesia Timur secara resmi dilepas menuju Jakarta. Pelepasan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN), Hariadi Talli, didampingi Ketua Dewan Pengawas DPP AJUN, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S. (6/7/26)</p>
<p>Rombongan yang diberangkatkan terdiri dari 37 orang perwakilan Kota Makassar (Sulawesi Selatan), 27 orang dari Kota Palu (Sulawesi Tengah), dan 18 orang dari Kota Kendari (Sulawesi Tenggara). Keberangkatan ini bertujuan untuk mengikuti rangkaian kegiatan menyambut peringatan Hari Perempuan Nasional yang diselenggarakan oleh Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) atau yang juga dikenal sebagai Urban Poor Consortium. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Juli 2026 di ibu kota.</p>
<p>Ketua KPRM Kota Makassar, Nurlina, saat diwawancara menyampaikan bahwa keikutsertaan ini merupakan bagian dari perjuangan berkelanjutan. &#8220;JERAMI adalah jaringan nasional yang konsisten memperjuangkan hak-hak kaum prasejahtera. Kehadiran kami dari Makassar, Palu, dan Kendari adalah wujud kepedulian dan komitmen untuk menyuarakan aspirasi yang selama ini perlu didengar bersama,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas DPP AJUN, Dr. Muhammad Nur, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memiliki makna strategis dalam membangun keadilan sosial.&#8221;Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan JERAMI dan KPRM. Semoga perjuangan ini senantiasa berjalan dalam koridor organisasi yang benar, tetap menjunjung nilai kebijaksanaan, dan semakin membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga KPRM semakin berjaya dan dipercaya publik,” tegasnya.</p>
<p>Keberangkatan ini diharapkan menjadi jembatan memperkuat komunikasi antarwilayah, memperluas wawasan, serta menyamakan persepsi dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat di tingkat nasional maupun daerah.(*/)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/ajun-lepas-82-peserta-menuju-jakarta-hadiri-hari-perempuan-nasional/5877/">AJUN Lepas 82 Peserta Menuju Jakarta Hadiri Hari Perempuan Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/ajun-lepas-82-peserta-menuju-jakarta-hadiri-hari-perempuan-nasional/5877/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 03:31:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5873</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA Sulsel, 06/07/2026 &#8212; Ketegangan publik semakin memuncak menyusul terbukti beroperasinya sedikitnya 5 lokasi tambang Galian C yang diduga sama sekali tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat menilai Polres Gowa hingga Polda Sulawesi Selatan dinilai ... <a title="Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/">Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"><strong>GOWA Sulsel, <span style="color: #000000;">06/07/2026 &#8212; </span></strong></span>Ketegangan publik semakin memuncak menyusul terbukti beroperasinya sedikitnya 5 lokasi tambang Galian C yang diduga sama sekali tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat menilai Polres Gowa hingga Polda Sulawesi Selatan dinilai tak memiliki taring untuk menindak para pelaku mafia sumber daya alam tersebut.</p>
<p dir="ltr">Adapun sebanyak 5 lokasi</p>
<p dir="ltr">1. Dekat Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Milik Dg. Ngaseng di Kelola Hamdan Dg. Nuntung.</p>
<p dir="ltr">2. Desa paccellekang, Kec. Pattallassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pengawasan seorang bernama Gunawan.</p>
<p dir="ltr">3. Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di kelolah Sigit.</p>
<p dir="ltr">4. Dusun Pare’balang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.</p>
<p dir="ltr">5. Jl. Timbuseng, Kelurahan/Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa</p>
<p dir="ltr">Tambang diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sekaligus diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang bersubsidi untuk keperluan operasionalnya.</p>
<p dir="ltr">Melihat kelalaian dan kelambanan penanganan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Ibar Saputra angkat bicara keras. Selama pemantauan berlangsung, kelima lokasi tambang tersebut terus menggali dan mengangkut material dalam skala besar, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak warga, seolah kebal hukum.</p>
<p>&#8220;Sudah ada keluhan masyarakat, sudah ada bukti nyata, tapi tambang-tambang ini masih beroperasi dengan leluasa. Ini menunjukkan seolah penegak hukum tidak punya keberanian atau taring untuk menyentuh mereka di balik mafia ini. Kami tidak akan diam melihat kerusakan alam dan kerugian negara terus berlanjut,&#8221; tegas ketua DPP LKKN ibar.</p>
<p>DPP LKKN menegaskan, kelima lokasi tambang tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, berikut landasan hukumnya, UU Minerba, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp<a href="tel:100000000000">100.000.000.000</a> (seratus miliar rupiah).</p>
<p>UU Lingkungan Hidup, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009  Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar rupiah. Jika menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman meningkat hingga penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344, Menyebabkan pencemaran lingkungan, dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345, Menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan atau memusnahkan sumber daya alam, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 55 &amp; 56 KUHP Baru, Pihak yang melindungi, membiarkan, atau memfasilitasi kejahatan ini dipidana setara dengan pelaku utama.</p>
<p>Pakai Solar Subsidi, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, Penyalahgunaan BBM subsidi, penjara maks 6 tahun, denda hingga Rp60 Miliar.</p>
<p>Desakan Tegas ketua DPP LKKN,<br />
Agar hukum tidak hanya menjadi tulisan mati, DPP LKKN menuntut tindakan nyata secepatnya, Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera turun tim gabungan ke-5 lokasi tambang tersebut, hentikan operasional seketika, tutup akses jalan, dan sita seluruh alat berat yang digunakan sebagai barang bukti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu Panggil dan periksa pengelola serta pemilik modal, serta bongkar siapa oknum yang selama ini melindungi agar aktivitas ilegal ini berani berjalan, Instansi Teknis Segera cabut segala izin tidak resmi dan hentikan pasokan listrik serta fasilitas lain yang mendukung kejahatan ini,&#8221; ungkapnya</p>
<p>&#8220;Alat berat adalah alat kejahatan, maka harus disita. Lokasi merusak alam, maka harus ditutup permanen.  termasuk pencabutan hak pakai BBM dan penghentian operasi tambang, Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&#8221; ucap ketua DPP LKKN ibar.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. DPP LKKN dan Masyarakat berharap ada langkah nyata agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/">Dianggap Tak Punya Taring! 5 Lokasi Mafia Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Liar di Gowa, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Segera Tutup dan Sita Alat Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/dianggap-tak-punya-taring-5-lokasi-mafia-tambang-diduga-tanpa-iup-beroperasi-liar-di-gowa-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-segera-tutup-dan-sita-alat-berat/5873/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marak Keluhan SPMB Sulsel, LBH MRI Siap Laporkan Temuan ke KPK</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/marak-keluhan-spmb-sulsel-lbh-mri-siap-laporkan-temuan-ke-kpk/5870/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/marak-keluhan-spmb-sulsel-lbh-mri-siap-laporkan-temuan-ke-kpk/5870/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 14:04:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5870</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, DUTAKARSA.COM – Praktik titip-menitip melalui orang dalam bisa menjadi dasar pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketransparanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Sulawesi Selatan. SPMB tahun ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan ini menegaskan ... <a title="Marak Keluhan SPMB Sulsel, LBH MRI Siap Laporkan Temuan ke KPK" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/marak-keluhan-spmb-sulsel-lbh-mri-siap-laporkan-temuan-ke-kpk/5870/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Marak Keluhan SPMB Sulsel, LBH MRI Siap Laporkan Temuan ke KPK">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/marak-keluhan-spmb-sulsel-lbh-mri-siap-laporkan-temuan-ke-kpk/5870/">Marak Keluhan SPMB Sulsel, LBH MRI Siap Laporkan Temuan ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;">MAKASSAR, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Praktik titip-menitip melalui orang dalam bisa menjadi dasar pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketransparanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Sulawesi Selatan.</span></p>
<p style="text-align: left;">SPMB tahun ini berbeda dengan sebelumnya, mengingat KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa penerimaan siswa baru harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik suap maupun titipan.</p>
<p>Dengan adanya surat edaran tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) siap mengawal dan mengadukan temuan-temuan dari sejumlah keluhan yang masuk dari berbagai lini masyarakat.</p>
<p>Seperti yang sering terjadi setiap tahunnya, proses penerimaan murid baru di tingkat SMP Negeri dan SMA Negeri kerap menjadi sumber keributan terkait dugaan praktik titipan. Bahkan beberapa media online telah memberitakan adanya sekolah yang belum memenuhi kuota namun diisi oleh oknum tertentu.</p>
<p>Dari informasi yang diterima, beberapa kepala sekolah di tingkat SMP Negeri menyebutkan bahwa kuota sudah penuh dan diisi oleh dinas, meskipun pengecekan melalui aplikasi SPMB 2026 masih belum menunjukkan perubahan apapun.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, dugaan-dugaan tersebut bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika terdapat laporan secara tertulis.</p>
<p>&#8220;Soal dugaan ini bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika adanya laporan secara tertulis,&#8221; ujar Sainuddin Mahmud pada Minggu (5/7/2026).</p>
<p>Dia menegaskan bahwa pada SPMB tahun ini banyak muncul riak-riak terkait dugaan titip-menitip, bahkan sampai dengan keluhan bahwa untuk masuk ke sekolah tertentu harus berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa saja pihak dinas yang dimaksud dan bagaimana cara masyarakat berkomunikasi dengan mereka.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, dengan informasi dan data dari beberapa sumber hingga aplikasi SPMB 2026 serta hasil screenshoot pengumuman yang muncul, bisa kami bandingkan jumlah murid yang lolos,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Wakil Ketua LBH MRI juga menyebutkan bahwa ada beberapa oknum kepala sekolah yang telah menyatakan bahwa kuota kosong akan diakomodasi melalui orang dinas, dan hal ini bisa menjadi sampel pengaduan yang akan diteruskan ke KPK ke depannya.</p>
<p>&#8220;Ya, bukti bahwa pengaruh orang atas lebih dominan daripada kepala sekolah yang mengetahui jumlah anak yang akan diterima,&#8221; bebernya.</p>
<p>LBH MRI berharap kepada seluruh kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Provinsi agar tidak menghalalkan praktik-praktik yang selama ini menjadi kekawatiran masyarakat.</p>
<p>Sebagai informasi tambahan, terdapat beberapa data di aplikasi SPMB 2026 di Kota Makassar yang masih belum mengisi kuota. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi guna mewujudkan tata kelola yang transparan, efektif, dan akuntabel. (**)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/marak-keluhan-spmb-sulsel-lbh-mri-siap-laporkan-temuan-ke-kpk/5870/">Marak Keluhan SPMB Sulsel, LBH MRI Siap Laporkan Temuan ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/marak-keluhan-spmb-sulsel-lbh-mri-siap-laporkan-temuan-ke-kpk/5870/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 07:13:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Info Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5867</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAROS, DUTAKARSA.COM – Gelombang keluhan warga dan pemantauan independen di lapangan membuktikan praktik penambangan galian C beroperasi secara liar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Maros. Sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tidak mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan lahan. Melihat kondisi yang semakin tak ... <a title="Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/">Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAROS, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Gelombang keluhan warga dan pemantauan independen di lapangan membuktikan praktik penambangan galian C beroperasi secara liar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Maros. Sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tidak mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan lahan.</p>
<p>Melihat kondisi yang semakin tak terkendali, Lembaga Swadaya Masyarakat KIFPA secara terbuka menantang Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta instansi terkait untuk tidak diam saja, melainkan segera turun tangan dan berikan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Aktivitas ini bukan lagi kasus terpencil, tapi sudah menjadi fenomena massal di sejumlah kecamatan di Maros. Ada yang beroperasi di kawasan bantaran sungai, lahan pertanian produktif, hingga area yang seharusnya dilindungi. Semuanya berjalan tanpa dokumen sah, merusak lingkungan, dan merugikan hak warga setempat,&#8221; ungkap Ketua LSM KIFPA Abdul Malik.</p>
<p>LSM KIFPA menegaskan pelaku dan pihak yang melindungi telah melanggar aturan hukum sekaligus, dengan ancaman sanksi berat, UU Minerba Terbaru Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).</p>
<p>UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Apabila menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan secara permanen, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344 Menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345 Menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 55 &amp; 56 Oknum yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan ilegal ini dipidana setara dengan pelaku utama.</p>
<p>LSM KIFPA menuntut keberpihakan nyata penegak hukum, Polda Sulawesi Selatan Segera bentuk tim khusus, turun ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi, amankan bukti, dan proses hukum siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu serta Polres Maros Segera hentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang belum dapat menunjukkan kelengkapan izin secara sah, Dinas ESDM dan DLH Maros Terbitkan daftar resmi lokasi tambang berizin dan berikan rekomendasi penutupan bagi yang terbukti melanggar, Dimana Pemerintah Kabupaten Maros, Jangan biarkan kekayaan alam dan masa depan lingkungan di Maros dijadikan alat pencurian kekayaan segelintir orang.</p>
<p>&#8220;Kami tantang aparat apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, atau juga berani menyentuh mereka yang punya kuasa dan uang di balik tambang liar ini. Warga sudah menunggu lama, tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan,&#8221; tegas Ketua LSM Kifpa Abdul Malik.</p>
<p>Sampai Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaski media dutakarsa.com membuka ruang klarifikasih baik pihak pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/">Luar Biasa! Tambang Galian C Tanpa IUP Menjamur Sekabupaten Maros, LSM KIFPA Tantang Polda Sulsel Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/luar-biasa-tambang-galian-c-tanpa-iup-menjamur-sekabupaten-maros-lsm-kifpa-tantang-polda-sulsel-bertindak-tegas-tanpa-pandang-bulu/5867/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 06:10:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jeneponto, DUTAKARSA.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial JM mempertanyakan proses penanganan laporan yang diterima Polres Jeneponto. Pasalnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Sarawak, Malaysia, namun berkas masuk dan diselidiki di wilayah hukum Jeneponto. Kejadian bermula dari kegiatan yang dibungkus bentuk arisan menggunakan mata uang Ringgit. Terduga pelaku berinisial IR mengajak ... <a title="Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/">Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="font-size: inherit;">Jeneponto, </span><a style="font-size: inherit;" href="http://DUTAKARSA.COM">DUTAKARSA.COM</a><span style="font-size: inherit;"> – Seorang ibu rumah tangga berinisial JM mempertanyakan proses penanganan laporan yang diterima Polres Jeneponto. Pasalnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Sarawak, Malaysia, namun berkas masuk dan diselidiki di wilayah hukum Jeneponto.</span></p>
<p dir="ltr">
Kejadian bermula dari kegiatan yang dibungkus bentuk arisan menggunakan mata uang Ringgit. Terduga pelaku berinisial IR mengajak korban berpartisipasi dengan janji: bayar 1.000 Ringgit, akan dikembalikan sebesar 2.000 Ringgit.</p>
<p>Setelah para korban menyerahkan uang, IR beserta seorang perempuan yang disebut sebagai pimpinannya belum diketahui identitasnya pergi meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan kewajiban.</p>
<p>Sebelum peristiwa diketahui luas, IR mengirimkan dana sebesar Rp <a href="tel:351600000">351.600.000</a> ke rekening ibunya, JM, dengan alasan hasil keuntungan arisan.</p>
<p>“Betul saya terima transferan itu. Alasannya dikatakan uang arisannya naik nilainya,” ujar JM.</p>
<p>Tak lama kemudian, perwakilan korban mulai mendatangi kediaman JM untuk menagih hak mereka. Tanpa mengetahui rincian awal transaksi, JM membagikan seluruh uang tersebut kepada siapa saja yang dapat menunjukkan bukti ikut serta.</p>
<p>&#8211; Ada yang menerima Rp 12,5 juta<br />
&#8211; Ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta hingga Rp 80 juta<br />
&#8211; Uang habis disalurkan seluruhnya</p>
<p>Beberapa hari kemudian, muncul hal yang membuat JM bingung: surat panggilan atas nama anaknya IR, namun justru dirinya yang didesak hadir ke Polres Jeneponto. Ia diminta membawa KTP, kartu ATM dan buku rekening untuk dicetak riwayat transaksi.</p>
<p>“Kejadian jelas di Malaysia, kenapa diselidiki di sini? Saya pun tak pernah bertemu pelapor. Saat diminta bukti kerugian, tak lengkap diserahkan hanya bukti transfer anak ke saya saja yang ditunjukkan,” tuturnya JM.</p>
<p>Pada Jumat 3 Juli 2026, JM sudah mendatangi kantor polisi sesuai arahan namun belum mendapatkan kejelasan lengkap alasan kewenangan serta rincian jumlah kerugian yang dilaporkan.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, Ipda Aswar, Kanit PPA Polres Jeneponto membenarkan adanya berkas laporan dan menyatakan masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">Terkait lokasi kejadian di luar negeri dan dasar hukum penerimaan laporan, ia belum menjelaskan rinci dan mengarahkan media kembali pada hari Senin karena sedang berada di Makassar. Jumlah kerugian yang dilaporkan pun belum disampaikan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/">Kejadian di Malaysia, LP Masuk Di PPA Polres Jeneponto, Ibu Terduga Pelaku Mengaku Bingung Dipanggil Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/pemerintahan/kejadian-di-malaysia-lp-masuk-di-ppa-polres-jeneponto-ibu-terduga-pelaku-mengaku-bingung-dipanggil-polisi/5864/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 04:35:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5862</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA, DUTAKARSA.COM – Aktivitas penambangan jenis galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kian meresahkan di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat ... <a title="DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/" aria-label="Baca selengkapnya tentang DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/">DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: inherit;">GOWA, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Aktivitas penambangan jenis galian C yang beroperasi tanpa izin resmi kian meresahkan di wilayah desa paccellekang, Kec. Pattallassang</span></p>
<p>Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bahkan, salah satu lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui berjalan di bawah pengawasan seorang bernama Gunawan. Kondisi ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.</p>
<p>Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, tambang galian C tersebut beroperasi secara aktif meski tidak memiliki dokumen izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Aktivitasnya diduga merusak lingkungan, mengubah tata guna lahan, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sumber air yang mengancam keselamatan warga sekitar.</p>
<p>Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.<br />
“Kami mendesak Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi, melakukan penghentian operasi, mengamankan peralatan, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab termasuk yang mengawasi langsung yakni Gunawan. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya, Minggu (05/7/2026).</p>
<p>Secara hukum, aktivitas ini melanggar ketentuan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mewajibkan setiap usaha tambang memiliki IUP, tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar</p>
<p>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.</p>
<p>Pasal 167 KUHP terkait tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum</p>
<p>DPP LKKN juga meminta Dinas ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Gowa turut melakukan pengecekan teknis serta memastikan lokasi tambang ditutup permanen dan dipulihkan kondisinya. Masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal.</p>
<p>DPP LKKN desak Polres Gowa dan Polda Sulsel segera tutup lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku dan jangan tutup mata. Operasi ilegal ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun nama yang disebutkan sebagai pengawasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/">DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Aktivitas Tambang yang Diduga Tanpa IUP Didesa Paccellekang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-aktivitas-tambang-yang-diduga-tanpa-iup-didesa-paccellekang/5862/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 04:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5858</guid>

					<description><![CDATA[<p>GOWA, DUTAKARSA.COM – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan, Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, ... <a title="Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/">Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="font-size: inherit;">GOWA, <span style="color: #ff0000;"><strong>DUTAKARSA.COM</strong></span> – Praktik penambangan galian C di Kelola Sigit, di Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batuan,</span></p>
<p dir="ltr">Kecataman Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kontrol Keuangan Negara<br />
(LKKN) menegaskan pelaku telah melanggar aturan berlapis, termasuk UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).</p>
<p>Pemantauan lapangan menunjukkan lokasi tambang beroperasi dalam skala besar namun pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha, izin lingkungan, maupun persetujuan pemanfaatan lahan yang sah. Aktivitas ini telah merusak struktur tanah, memicu risiko longsor, serta mencemari aliran air dan lingkungan sekitar.</p>
<p>Perwakilan DPP LKKN menjelaskan, perbuatan tersebut terancam sanksi berat berdasarkan peraturan berikut.</p>
<p>Undang-Undang Minerba<br />
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 – Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp<a href="tel:100000000000">100.000.000.000</a> (seratus miliar rupiah).</p>
<p>Undang-Undang Lingkungan Hidup<br />
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp<a href="tel:3000000000">3.000.000.000</a> (tiga miliar rupiah).</p>
<p dir="ltr">Pasal 98 &amp; 99 UU No. 32 Tahun 2009  Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan secara langsung, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar rupiah.</p>
<p>KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)<br />
Pasal 344 – Yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 345 – Yang menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan atau pemusnatan sumber daya alam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.<br />
Pasal 591 – Penampung, pengangkut, atau pengolah hasil tambang ilegal dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.<br />
Pasal 55 &amp; 56 – Pihak yang membantu, melindungi, atau memberi fasilitas dipidana sama dengan pelaku utama.</p>
<p>Oleh karena itu, Ketua DPP LKKN Ibar Saputra mendesak Polres Gowa segera turun ke lokasi, amankan bukti, hentikan operasional, dan proses hukum pelaku dan Polda Sulawesi Selatan mengawal penanganan kasus agar tuntas, serta bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung, serta Dinas Lingkungan Hidup &amp; Dinas ESDM segera cabut akses dan hentikan segala bentuk dukungan teknis maupun administrasi.</p>
<p>&#8220;Tambang tanpa izin sekaligus merusak lingkungan adalah kejahatan ganda. Hukum tidak boleh dijalankan selektif. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan sehat,&#8221; tegas perwakilan DPP LKKN.</p>
<p>Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi bagi pihak terkait, Redakasi membuka ruang klarifikasih bagi pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/">Tambang Tanpa IUP Beraksi, DPP LKKN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Tambang Dikelola Sigit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/tambang-tanpa-iup-beraksi-dpp-lkkn-desak-polres-gowa-dan-polda-sulsel-tutup-tambang-dikelola-sigit/5858/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone</title>
		<link>https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/</link>
					<comments>https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Duta Karsa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 16:58:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.dutakarsa.com/?p=5855</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONE, DUTAKARSA.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar yang diduga melibatkan pengoplosan, pelangsir hingga pengempul beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Bone, kini memicu kemarahan publik. Dugaan kuat, praktik ilegal ini berpusat di SPBU kode 74.927.36 Bone di Jl. H. Agus Salim No. 1 Watampone, Kab. Bone. Kab. Bone, Sulawesi Selatan. yang ... <a title="NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone" class="read-more" href="https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/" aria-label="Baca selengkapnya tentang NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/">NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BONE, <strong><span style="color: #ff0000;">DUTAKARSA.COM</span></strong> – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar yang diduga melibatkan pengoplosan, pelangsir hingga pengempul beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Bone, kini memicu kemarahan publik. Dugaan kuat, praktik ilegal ini berpusat di SPBU kode <a href="tel:7492736">74.927.36</a> Bone di Jl. H. Agus Salim No. 1 Watampone, Kab. Bone. Kab. Bone, Sulawesi Selatan.<br />
yang diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan khusus masyarakat berhak dan pelaku usaha mikro.</p>
<p>Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan terpercaya, di lokasi ini terlihat jelas aktivitas penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar, pemindahan muatan ke tangki tidak resmi, dan puluhan jerigen tertata rapih, serta penjualan di luar jalur distribusi yang ditetapkan pemerintah. Modus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah sekaligus memutus akses solar subsidi bagi nelayan, petani, dan pengusaha angkutan kecil yang sangat membutuhkan.</p>
<p dir="ltr">Ketua DPP KAMI Idam Asis menegaskan perbuatan ini adalah tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi berlapis,</p>
<p dir="ltr">KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)</p>
<p>Pasal 172, Setiap orang yang menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga atau memperkaya diri sendiri dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori IV.<br />
Pasal 253, Perbuatan yang menggelapkan atau menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran bantuan/barang bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun.<br />
Pasal 55 &amp; 56, Pihak yang membantu, melindungi, atau menjadi perantara pengempul dipidana setara dengan pelaku utama.</p>
<p>Adapun Aturan UU Migas &amp; Peraturan Terkait</p>
<p>Pasal 37 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran tata niaga dan penyaluran BBM diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar rupiah.<br />
Pasal 14 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Penyalur yang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat dicabut izin operasionalnya selamanya dan diproses pidana.</p>
<p>Desakan Resmi DPP KAMI, Melihat fakta di lapangan, DPP KAMI meminta penegak hukum dan instansi berwenang bertindak tanpa menunda,<br />
Satreskrim Polres Bone &amp; Jaksa Penuntut Umum: Segera lakukan penyelidikan, amankan bukti operasional, dan tanggung pihak yang terlibat. Polda Sulawesi Selatan Turunkan tim khusus untuk mengawasi proses dan bongkar dugaan keterlibatan oknum pelindung,<br />
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Segera hentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU <a href="tel:7492736">74.927.36</a> Bone dan cabut izin operasional jika terbukti melanggar,<br />
Pemerintah Daerah Bone: Pastikan akses solar subsidi kembali lancar untuk nelayan dan petani di wilayah ini.</p>
<p>&#8220;Penyalahgunaan solar subsidi adalah pencurian terhadap uang negara dan pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Tidak boleh ada kompromi, SPBU ini harus ditutup permanen jika terbukti bersalah,&#8221; tegas Ketua DPP KAMI.</p>
<p dir="ltr">Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasih resmi baik dari pengelola SPBU dan Pihak pihak Terkait.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/">NGERI !! Pelangsir dan Pengempul Solar Subsidi Beraksi Terang-terangan, DPP KAMI Desak APH Bone, Polda Sulsel dan BPH Migas Segera Tutup SPBU 74.927.36 Bone</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.dutakarsa.com">duta karsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.dutakarsa.com/global/ngeri-pelangsir-dan-pengempul-solar-subsidi-beraksi-terang-terangan-dpp-kami-desak-aph-bone-polda-sulsel-dan-bph-migas-segera-tutup-spbu-74-927-36-bone/5855/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
