Maros, DUTAKARSA.COM — Dendam Lama Antar Keluarga (Sepupu Dua Kali) Berunjung Penikaman, Hingga mengakibatkan korban Sdr. MUH JUFRI Meninggal Dunia (MD) di Rumah Sakit LA-PALALOI MAROS.

Insident tersebut, Korban Sdr. MUH JUFRI Meninggal Dunia ( MD ) di Rumah Sakit LA-PALALOI MAROS dengan tiga (3) luka tusukan pada bagian bawah perut dan pinggang sebelah kanan.
Adapun Laporan Polisi, LP / B / 29 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK LAU / POLRES MAROS / POLDA SULAWESI SELATAN, TANGGAL 02 JUNI 2025
Adapun kronologi awal kejadian, Pada Hari Minggu Korban Sdr. MUH JUFRI (55) dengan mengendarai sepeda tiba – tiba langsung di hadang oleh Pelaku saat Sdr. RAJJA DG. LIRA (59) dan langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak tiga kali pada bagian bawah perut dan pinggang sebelah kanan Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban Sdr. MUH JUFRI Meninggal Dunia ( MD ) di Rumah Sakit LA-PALALOI MAROS, bertempat di Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kec. Marusu, Kab. Maros. Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 21.10 wita,” ucap KASAT RESKRIM POLRES MAROS IPTU RIDWAN, S.H, M.H

Lebih lanjut, Iptu Ridwan mengatakan
Saat Melakukan Penangkapan, Berdasarkan dengan adanya Laporan tersebut, Anggota Unit Jatanras bersama dengan anggota Polsek Lau mendatangi Tkp dan mendapat informasi tentang identitas terduga pelaku. Kemudian Tim langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada pukul, 01 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat Jln. Pallantikang, Kel. Pettuadae, Kec. Turikale, Kab. Maros,”terangnya.
Selanjutnya terduga pelaku dibawah ke Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
“Lel. LIRA @DG. LIRA BIN SIJA Mengakui dan membenarkan bahwa benar telah melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis badik terhadap korban Lel. MUH. JUFRI dan menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian samping perut.” Ucap Iptu Ridwan.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan menikam korban dikarenakan melihat korban ingin memukul dirinya.
“Pelaku dan korban merupakan keluarga (Sepupu dua kali) dan rumahnya berhadapan, selanjutnya,
pelaku dan korban sudah lama berselisih paham sampai saat ini belum bertegur sapa serta pada saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk setelah konsumsi miras jenis ballo dirumah Lel. DG. AMIR @MIRO yang beralamat di Dusun Bonto Biraeng, Desa Bontomatenne, Kec. Marusu, Kab. Maros,” tutur Iptu Ridwan.
Pelaku dan Barang bukti diserahkan ke Polsek Lau untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan 1 ( satu ) Bilah sajam jenis badik warna coklat dengan ukuran panjang 19.4 cm dan lebar 6 cm, 1 ( satu ) Unit Sepeda Ontel, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Zusuki Smash warna merah Plat DD 2492 DN.
Pelaku di jerat pasal PASAL 354 UU NO. 1 TAHUN 1946

























