Gowa, Sulsel — Aktivitas pengerukan lahan di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah warga menduga kegiatan tersebut merupakan praktik pertambangan tanpa izin yang berkedok proyek pencetakan sawah.
Menurut keterangan sejumlah warga, setiap hari puluhan truk diduga mengangkut material tanah
dari lokasi. Warga juga mengeluhkan jalan yang semakin rusak dan kondisi lingkungan yang berdebu akibat aktivitas tersebut.
aktivitas Pertambangan Diduga Tanpa IUP (izin usaha pertambangan) menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, tambang galian C tersebut beroperasi secara aktif meski tidak memiliki dokumen izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Aktivitasnya diduga merusak lingkungan, mengubah tata guna lahan, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sumber air yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
bahkan pelaku pengusaha pertambangan diduga kebal hukum.
Menanggapi laporan masyarakat, pihak Kecamatan Pattallassang menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan Satpol
PP untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Sementara itu, Dinas ESDM menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan izin usaha pertambangan untuk
lokasi tersebut.
Kepolisian juga menyatakan
telah melakukan pemantauan dan akan menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, DPP LKKN “Kami mendesak tegas kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi, melakukan penghentian operasi, mengamankan peralatan, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tegasnya, Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini masih dalam tahap verifikasi
oleh instansi terkait. Warga berharap hasil pemeriksaan dilakukan secara transparan dan apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan yang
berlaku.
Hingga Berita Ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pemilik tambang dan pihak terkait.

