Gowa, Sulsel – Praktik penambangan yang diduga berjalan tanpa izin resmi kian menjadi bukti memalukan betapa mudahnya aturan hukum dinjak-injak di Kabupaten Gowa. Lokasi yang membentang di perbatasan Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Bontomarannu, kini beroperasi dengan berani-berani seolah memiliki hak mutlak mengeruk kekayaan alam, sementara warga hanya bisa menahan amarah melihat kerusakan yang terjadi. Terlebih kuat dugaan pengelolanya berasal dari lingkaran terdekat atau “Ring 1” Bupati Gowa, membuat aktivitas ini seolah memiliki tameng kekebalan hukum yang tak tertembus.
Pengelola diduga sengaja memanfaatkan kerancuan batas wilayah untuk mengelabui
pengawasan. Secara administratif lokasi pengerukan masuk wilayah Pallangga, akses alat berat dan truk pengangkut sengaja dialihkan melintasi jalan umum di Bontomarannu. Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan taktik licik menyembunyikan pelanggaran di balik celah birokrasi, agar terus meraup keuntungan tanpa takut disentuh sanksi hukum.
Di balik operasi yang berjalan mulus itu, nama-nama pengelola mulai terungkap ke permukaan. Sosok Dg Rangka yang dikenal memimpin kelompok “Komunitas Juara” dan
memiliki kedekatan istimewa dengan elit daerah disebut sebagai pemimpin lapangan, sementara Dg Nuntung santer diduga sebagai otak pengendali utama. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang berdiri di balik layar, memberikan perlindungan sehingga tidak ada
pihak yang berani menghentikan aktivitas ilegal ini.
Pengelola tambang seolah tak mempedulikan aturan sama sekali. Sudah berulang kali mereka diperingatkan dan diminta menghentikan kegiatannya, namun permintaan itu seolah angin lalu. Pantauan dilapangan secara langsung pada Jumat, 17 Juli 2026 membuktikan hal itu sendiri, truk pengangkut material masih lalu lalang tanpa hambatan, pengerukan berjalan lancar, dan tak ada tanda-tanda penindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Aktivitas pertambangan diduga tanpa IUP (izin usaha pertambangan) menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, tambang galian C tersebut beroperasi secara aktif meski tidak memiliki dokumen izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Aktivitasnya diduga merusak lingkungan, mengubah tata guna lahan, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sumber air yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan, keberadaan tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. bahkan pelaku pengusaha pertambangan diduga kebal hukum.
Senada hal itu, Pengakuan Kapolsek Bontomarannu yang menyatakan sudah melaporkan ke Polresta Gowa dan hanya memasang papan larangan justru menimbulkan pertanyaan tajam. Jika aparat sudah mengetahui adanya pelanggaran bahkan sejak lama, mengapa hingga hari ini aktivitas masih berjalan bebas? Apakah
himbauan dianggap cukup sebagai pengganti penindakan tegas, atau memang ada kekuatan tak kasat mata yang menghalangi langkah penegakan hukum hingga ke tingkat bawah.
Ketua DPP LKKN Ibar Mendesak
Kapolresta Gowa yang menjabat, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman beserta jajaran Unit Tipidter Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. agar tidak ada lagi sikap ragu-ragu, tidak ada lagi pertimbangan nama besar atau kedekatan dengan kekuasaan. harus ditegakkan tegak lurus tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus berani diproses tanpa kompromi,”tegasnya.
“Kami tidak butuh janji manis atau papan larangan yang tak berarti. Segera turun ke lokasi, hentikan total aktivitas tambang ini, amankan seluruh alat berat, dan seret ke
pengadilan semua pihak yang terlibat baik pelaksana maupun pelindungnya.” ungkap Ketua DPP LKKN Ibar.
Hingga berita ini diturunkan, belum
ada klarifikasi sah dari pengelola maupun pemerintah daerah mengenai keabsahan izin lokasi tersebut, sementara kerusakan
lingkungan dan kerugian warga terus bertambah setiap harinya.

