MAKASSAR, Sulsel – SPBU Pertamina 74.902.10 yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, kini diduga kuat menjadi basis utama pergerakan sindikat penjarahan solar bersubsidi. Pantauan berulang kali di lapangan memperlihatkan antrean kendaraan tidak wajar yang diduga milik pelangsir dan pengempul, memanfaatkan celah pengawasan untuk mengambil BBM dalam jumlah besar secara ilegal. Jumat, 07/08/2028.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara
(DPP LKKN) Bersama Tim media
menilai aktivitas ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Padahal alokasi solar subsidi diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, petani dan pelaku usaha kecil, namun justru dikuasai oknum yang kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi di luar jalur resmi.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, yang mengancam pelaku pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu bertentangan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang melarang penimbunan maupun penjualan kembali.
“Kami mendesak tegas kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Unit Tipidter Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, BPH Migas serta PT Pertamina Patra Niaga untuk tidak lagi menutup mata. Segera turunkan tim gabungan, lakukan penyelidikan mendalam, amankan seluruh pihak yang terlibat, dan cabut izin operasional SPBU ini jika terbukti melalaikan kewajiban atau bersekongkol membiarkan penjarahan berlanjut,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.
Pihaknya juga mengingatkan agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, menelusuri hingga ke pemodal serta pihak yang diduga melindungi, agar anggaran subsidi yang berasal dari uang rakyat benar-benar dinikmati oleh yang berhak, bukan dimakan oleh mafia.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

