Diduga Tanpa Kantongi Izin Amdal, DPP LKKN Desak DLH & PUPR Periksa Izin Penimbunan Lahan di Jl. Tallasalapang No.15b

Diduga Tanpa Kantongi Izin Amdal, DPP LKKN Desak DLH & PUPR Periksa Izin Penimbunan Lahan di Jl. Tallasalapang No.15b

[t4b-ticker]

Makassar, Sulsel — Aktivitas penimbunan lahan di lokasi Jl. Tallasalapang No.15b, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Belakang Ruko Klariti) menuai keluhan warga. Penimbunan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut dinilai meresahkan karena diduga belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau persetujuan lingkungan dari instansi terkait.

Pantauan DPP LKKN di lokasi, penimbunan tanah di area yang cukup luas. dan area rendah di sekitar lokasi, sehingga memunculkan kekhawatiran warga, Aktivitas Penimbunan Tana diduga milik H. Sabir diduga pula ia pemilik lokasi pengerukan tambang Galian C berlokasi Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan melakukan hampir setiap hari.

“Mereka menimbun mulai dari beberapa minggu lalu, bahkan mobil truk mereka lalu lalang sampai buat polusi debu dekat rumah kami,”ujar salah satu warga, Selasa (28/7/2026).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) Ibar Saputra mengatakan sedangkan mau bangun rumah saja harus ada izin IMB/TBG nya sesuai peraturan pemerintah, apalagi timbunan itu termasuk golongan (C) terus bagaimana dengan retribusinya.

Masyarakat setempat justru mengaku risih adanya aktivitas penimbunan tersebut.

Kondisi itu disebabkan aktivitas mobil Truk pengangkut tanah timbunan itu menimbulkan debu yang berterbangan melintasi rumah warga, termasuk tanah timbun yang jatuh ke jalan yang mengakibatkan jalan bisa menjadi kotor dan rusak.

“Belum ada sosialisasi resmi dari pihak pengelola kegiatan terkait tujuan penimbunan lahan maupun dampak lingkungannya kita mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk apakah telah memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, “tambahnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, yang dapat berupa Amdal atau UKL-UPL sesuai skala dan jenis kegiatan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya mengenai persetujuan lingkungan. BPK RI – UU Nomor 32 Tahun 2009 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan penimbunan lahan di Jl. Tallasalapang No.15b. Sementara itu, DPP LKKN Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dinas PUPR, dan aparat kecamatan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan aktivitas tersebut tidak melanggar aturan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Warga juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas penimbunan apabila terbukti belum mengantongi izin lingkungan yang dipersyaratkan.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2