GOWA, DUTAKARSA.COM — Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mengeluarkan pernyataan resmi yang menekan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menutup lokasi pertambangan Galian C , Yang beroperasi di Lingkungan Cambaya Bontotene, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Menurut hasil verifikasi dan pantauan tim, lokasi tersebut dikelola oleh Dg. Ngaseng indikasi tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen hukum lain yang diwajibkan Undang‑Undang Pertambangan.
DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
– Pasal 3 ayat (1): Seluruh kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan berdasarkan izin resmi berupa IUP, Izin Usaha Pertambangan Rakyat, atau Izin Pengangkutan & Penjualan. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal.
– Pasal 158: Melarang siapa pun melakukan penambangan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara tanpa izin yang sah.
– Pasal 160 – 164: Mengatur sanksi tegas — mulai denda besar, penghentian total kegiatan, hingga pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 27 ayat (1): Wajib ada izin lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi tanah, air, dan vegetasi — hal yang tidak dipenuhi di lokasi ini.
– Pasal 69 ayat (1) huruf a & b: Melarang segala tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin.
KUHP & Peraturan Daerah Gowa
– Pasal 272 KUHP: Mengatur tindakan terhadap penguasaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang melawan hukum.
– Perda Kab. Gowa No. 6 Tahun 2012 & turunannya: Menegaskan bahwa setiap kegiatan di kawasan pertambangan dan wilayah lindung harus sesuai tata ruang dan izin teknis daerah, pelanggaran berakibat penghentian operasi dan penyitaan alat.
“Kami mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengerahkan tim gabungan, melakukan pemeriksaan lengkap, menutup lokasi tambang tanpa IUP milik Dg. Ngaseng, menyita alat kerja, serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penambangan liar merusak hutan, merusak aliran sungai, mengancam keselamatan warga dan menghilangkan pendapatan daerah.”tegas Ketum DPP LKKN Ibar Saputra.
LKKN juga mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti hanya pada penutupan sesaat, melainkan mencegah pembukaan kembali dan meminta Dinas ESDM Sulsel serta Dinas Lingkungan Hidup Gowa berkoordinasi erat dengan kepolisian.
Hingga berita disusun, lokasi tersebut masih terlihat beroperasi, belum ada tindakan penghentian resmi. DPP LKKN akan terus memantau dan melaporkan setiap tahapan penegakan hukum kepada masyarakat luas.
