Isi BBM di SPBU 74.905.04 Pakai Drum LSM Kipfa Desak PT. Pertamina dan Polda Sulsel Usut Tuntas SPBU Yang Langgar UU Migas

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Satu kendaraan jenis truk tertangkap kamera melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan drum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) nomor 74.905.04 di Spbu marumpa, Dusun. Cenranae, Desa. Marumpa
Kecamatan. Mandai Kabupaten. m
Maros, Selasa (07/04).

Pantauan dilapangan dimana mobil satu mobil truk tersebut ternyata tengah mengisi BBM jenis dexlite yang merupakan bahan bakar non subsidi. Meski yang dibeli adalah BBM jenis khusus, namun Pertamina menyatakan melarang pembelian BBM jenis apapun menggunakan jerigen, drum, dan tandon penampungan.

Ketegasan itu disampaikan Pengurus LSM Kipfa RI Maros, Abdul Malik kepada media ini melalui sambungan telepon, Selesa (07/04). Malik menyampaikan bahwa untuk pembelian BBM apa pun, terutama BBM subsidi, Pertamina sudah menginstruksikan kepada SPBU untuk menyalurkan ke konsumen akhir. “Kalau dia bawa mobil, ya isinya di mobil itu (tangki, Red),” tegas Malik.

Selanjutnya Malik mengatakan, Pertamina sudah menginstruksikan bahwa tidak melayani pembelian BBM di jerigen atau drum. “Memang tidak ada aturan pembatasan pembelian BBM non subsidi. Tetapi kita masyarakat harus bijak, belinya harus seperlunya. Kalau beli banyak untuk apa dan mau kemana?,” kata Malik.

Sementara itu, mengenai adanya pengisian dexlite menggunakan drum di salah satu SPBU di Maros itu, Malik mengatakan pihaknya tengah menelusuri kebenarannya. “Kami lihat dulu penelusurannya seperti apa. Jika ada kesalahan maka kami minta dan mendesak PT. Pertamina dan Polda Sulsel Usut tuntas SPBU yang melanggar UU Migas” ujarnya.

Disinggung mengenai jika alasan pembelian itu adalah untuk pertanian dan perikanan. Malik menerangkan bahwa Pertamina telah menyarankan kepada pembeli untuk meminta reskomendasi ke dinas terkait. “Ditunjukkan ketika melakukan pengisian. Sehingga orang yang melihatnya tidak curiga, karena itu terbuka dan juga diketahui secara jelas penggunaannya,” pungkasnya.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang Migas UU No 22 tahun 2021, bahkan dipertegas dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Sekadar diketahui, BBM jenis dexlite dan pertamina dex (solar non subsidi) memiliki perbandingan harga yang hanya selisih Rp 1.500. Untuk harga dexlite Rp 15.000 per liter, dan pertamina dex Rp 16.500 per liter. Dexlite sendiri merupakan bahan bakar yang biasanya dipergunakan untuk keperluan pertanian dan perikanan. Sedangkan pertamina dex menjadi bahan bakar yang diperuntukan untuk kebutuhan industri. Meski hanya selisih Rp 1.500, artinya ada potensi penyelewengan dalam pembelian dexlite dalam jumlah banyak di SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU No. 74.905.04
dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.

Laporan : Syamsir Anca

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2