Ketum DPP LKKN Ibar Desak Polda Sulsel dan Mabes Polri Tutup Tambang Ilegal Diduga Milik H. Emmang

[t4b-ticker]

Bulukumba, DUTAKARSA.COM – Jagat media sosial di Kabupaten Bulukumba menjadi ramai setelah muncul unggahan viral dari akun “Viral Bulukumba” pada Jumat (27/3/2026). Unggahan tersebut memuat pernyataan kontroversial yang diduga berasal dari H. Emmang, seorang pengusaha tambang yang menjalankan aktivitasnya di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal.

Dalam narasi yang beredar, H. Emmang secara terang-terangan mengklaim adanya aliran dana atau “setoran” rutin kepada sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat penegak hukum, oknum media, hingga organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia bahkan mencatat nama oknum anggota Unit Tipidter Polres Bulukumba berinisial A yang disebut-sebut sebagai penerima setoran bulanan untuk menjamin kelancaran aktivitas tambangnya.

Ketum DPP LKKN Ibar Syaputra
menyayangkan pernyataan tersebut. Meskipun H. Emmang telah memberikan klarifikasi dan menyebut isu itu sebagai hoax, Iis menilai bahwa bola panas ini sudah menggelinding dan menciptakan mosi tidak percaya di masyarakat. “Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan bahwa selama ini ada praktik di bawah meja yang mencederai marwah institusi kepolisian dan kredibilitas organisasi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa klaim terkait oknum wartawan yang mendatangi lokasi dengan maksud tertentu telah membuatnya kecewa, dan klarifikasi saat ini terkesan hanya sebagai bentuk pembelaan semata.

Saat dikonfirmasi, H. Emmang mengakui bahwa dirinya tidak gentar walau di beritakan di berbagai media, menurut h. emmang dirinya berkawan baik dengan anggota unit tipidter polres bulukumba Insial A dan rutin melakukan setoran bulanan, h.emmang mengatakan bahwa dirinya berkawan baik tipidter polres Bulukumba sehingga tidak akan pernah menutup lokasi tambang ilegal miliknya, bahkan menurut h. emmang dirinya juga sering memberi bantuan kepada anggota Hmi dan beberapa media yang ada di bulukumba,”ungkapnya.

Lanjut Ibar menyatakan Kalau memang berita ini benar apa yang terjadi, sudah Jelan sudah menyalahi aturan UU Kementerian pertambangan dan sudah menyalahi aturan perpajakan negara.

Menanggapi temuan tersebut, ibar mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal diduga milik H. Emmang.

“Saya meminta agar aparat kepolisian Polres Polres Bulukumba, Polda Sulsel dan Mabes Polri tidak buta dan tuli untuk segera menindaklanjuti dan menutup serta mengusut tuntas praktik diduga tambang ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari H. Emmang maupun oknum anggota kepolisian yang namanya disebut.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2