GOWA, DUTAKARSA.COM — Warga sekitar serta anak‑anak sekolah di wilayah Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo, semakin terganggu bau busuk yang menyengat berasal dari lokasi kandang ayam berkapasitas besar. Menurut informasi yang diterima dan diverifikasi tim, bangunan tersebut diduga dikelola atau dimiliki langsung oleh Kepala Desa Bontobiraeng Selatan. Gangguan ini sudah berlangsung cukup lama dan makin parah hingga mengganggu aktivitas harian serta proses belajar‑mengajar di sekolah yang jaraknya cukup dekat.
Bau tajam dari kotoran dan sisa pakan menyebar ke pemukiman dan halaman sekolah, Saluran air limbah kandang mengalir tanpa pengolahan yang baik ke selokan lingkungan, Lingkungan menjadi lembap, berbau, dan berpotensi menimbulkan serangga pembawa penyakit.
Warga khawatir akan dampak kesehatan bagi anak‑anak dan warga sekitar
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 27 ayat (1): Setiap usaha/kegiatan wajib pasang sarana pengolahan limbah dan menjaga mutu lingkungan.
– Pasal 69 ayat (1): Dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau gangguan kenyamanan warga.
Peraturan Daerah & Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Limbah Peternakan & Tata Ruang,
– Kandang harus berjarak aman dari pemukiman dan satuan pendidikan; wajib izin lingkungan & IPAL sederhana
Peraturan Pemerintah & Kode Etik Penyelenggara Pemerintahan Desa,
– Pejabat desa juga wajib menjadi teladan dan tidak boleh melanggar aturan yang merugikan lingkungan maupun masyarakat
“Kami mendesak Camat setempat, Bupati Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran gangguan,/Meneliti apakah kandang tersebut sudah memiliki izin usaha dan izin lingkungan yang sah,” Tegas Ketum DPP LKKN Ibar Saputra.
“Jika terbukti tidak berizin, melanggar jarak aman, dan mengganggu umum berikan tindakan tegas, perbaikan segera, penghentian sementara, hingga penutupan jika tidak sesuai aturan. Sebagai pejabat desa, pengelola juga harus mematuhi aturan tertinggi demi kesejahteraan warga,” ungkap ibar.
LKKN mengingatkan, hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman sesuai Pasal 28H UUD 1945 tidak boleh diabaikan oleh siapa pun, termasuk pengelola usaha maupun pejabat pemerintahan desa.
Kepala Desa Bontobiraeng Selatan Muhammad Hatta Saat Di Konfirmasih Media menyatakan peternakan ayam bukan milik pribadi, tapi milik pemerintah desa, Dana yang dipakai buat peternakan ayam disekitar lokasi sekolah yakni dana desa dan ini bukan milik pribadi.
“ini peternakan ayam bukan untuk kepentingan desa. tapi untuk warga di desa bontobiraeng.” tegasnya.
“saya tegaskan, saya tidak memiliki peternakan ayam seperti yang di isukan, informasih tersebut tidak benar dan sangat merugikan,” terimakasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat,”tutur Hatta.
“Untuk saat ini yang bau sementara di tangani oleh pemdes.” tambahnya.
