Gowa, Sulsel — Kabar baik datang dari keluarga Fenny Frans. Setelah kasus dugaan penghinaan terhadap Putry, anaknya yang menyandang disabilitas, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik, tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Selatan mengunjungi keluarga tersebut di kediamannya. 3 November 2026.
Dalam Kunjungan Komnas HAM dihadiri Ketua Umum Komnas HAM Agustinus Sirait, S.E Sulawesi Selatan, Rauf Mappatunru, dan UPT PPA Gowa, Kemenham Kab. Gowa. Serta Wakil Walikota Makassar Ibu Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P.
Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral, memastikan keamanan serta kenyamanan Putry dan keluarga, sekaligus menindaklanjuti laporan yang telah dibuat terkait dugaan perundungan dan penghinaan yang dialami anak tersebut di ruang digital.
Pihak KOMNAS HAM juga menyampaikan bahwa setiap anak, tanpa memandang kondisinya, berhak atas perlindungan dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan atau menyakiti.
Fenny Frans menyambut baik perhatian dan dukungan yang diberikan pihak terkait, serta berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan tegas, agar tidak terulang kembali kepada anak-anak lain yang membutuhkan perlindungan serupa.
PERNYATAAN KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK TERKAIT KASUS YANG DIALAMI PUTRI
Menurut Keterengan Rauf Mappatunru menyatakan, Kami dari Komnas Perlindungan Anak hadir untuk memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus yang dialami oleh adik Putri, seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban penghinaan melalui media sosial.
“Kehadiran kami merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap perlindungan anak di Indonesia. Kami akan melakukan pemantauan, pengkajian, serta pendampingan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan maupun tindakan yang merendahkan martabat mereka,” ucapnya.
Kasus yang dialami adik Putri merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi dan analisis awal terhadap konten yang beredar melalui media sosial, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati secara serius. Salah satunya adalah dugaan tindakan penghinaan terhadap anak yang dilakukan melalui platform TikTok. Perbuatan tersebut diduga tidak hanya menyerang martabat korban, tetapi juga menimbulkan luka psikologis bagi anak dan keluarganya,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh unsur perbuatan yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penerapan pasal-pasal hukum harus dilakukan secara tepat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan media elektronik, sesuai dengan unsur pidana yang terpenuhi,” ungkapnya.
“Kami juga menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam konten tersebut perlu menjadi perhatian. Apabila benar terdapat ucapan yang merendahkan, menghina, atau menggambarkan anak dengan sebutan yang tidak pantas, hal itu tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang sepele. Terlebih, tindakan tersebut menyasar anak penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan perlakuan yang setara,” paparnya.
Peristiwa ini juga dapat melukai perasaan masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anak dengan kondisi serupa. Karena itu, penyebaran konten yang mengandung penghinaan dan berpotensi menimbulkan perundungan harus dihentikan agar tidak memperburuk kondisi psikologis korban.
Lebih Lanjut, “Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak mengabaikan hak-hak korban. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan perlindungan khusus yang berlaku bagi anak dan penyandang disabilitas,”
jelas Rauf Mappatunru.
Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum, sehingga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komnas Perlindungan Anak akan terus mendorong upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar setiap anak di Indonesia, tanpa terkecuali, dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.” tuturnya.

