LSM KIPFA-RI Laporkan PT Bumi Karsa ke Kejaksaan Agung, Dugaan Korupsi Proyek Bypass Mamminasata

[t4b-ticker]

Maros, Sulawesi Selatan, DUTAKARSA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Independen Pencari Fakta Republik Indonesia (LSM KIPFA-RI) resmi mengirimkan dokumen laporan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Bypass Mamminasata di Kabupaten Maros.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM KIPFA-RI menemukan kejanggalan teknis serta indikasi kuat penyimpangan anggaran pada proyek bernilai Rp119.768.097.800 yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2022, mencakup Segmen 1 dan 2 di Lingkungan Bontojolong, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Ketua LSM KIPFA-RI, Abdul Malik, menyebutkan adanya talud dan saluran irigasi yang retak bahkan rubuh, mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, lampu penerangan jalan yang menjadi bagian fasilitas pendukung proyek ditemukan sudah ada yang mati dan sebagian menyala redup meskipun proyek baru selesai dikerjakan.

“Temuan ini menunjukkan indikasi kualitas pekerjaan yang buruk dan patut diduga sebagai bentuk penyimpangan. Proyek sebesar ini tidak boleh dijalankan secara asal-asalan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian negara,” tegas Abdul Malik.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Karsa, dengan konsultan pengawas PT Indek Internusa – PT Citra Strada JO, di bawah lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM KIPFA-RI telah mengirimkan dokumen laporan resmi melalui jasa ekspedisi TIKI dengan alamat tujuan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Resi pengiriman bernomor 660095565096 mencatat paket berisi dokumen setebal 1 kg dikirim dari Maros pada 13 Agustus 2025 dan diperkirakan tiba pada 15 Agustus 2025.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan penguatan penanganan hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan rakyat dan negara,” pungkas Abdul Malik.

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2