LSM Pekan 21 Ungkap Fakta Baru: Pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas Diduga Langgar Aturan Teknis dan Lingkungan⁹

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 mengungkap fakta baru hasil investigasi lapangan terkait proyek pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas yang berlokasi di Kelurahan Adatongen, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Berdasarkan temuan lapangan, proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang, ketentuan teknis bangunan, serta aspek perlindungan lingkungan.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, mengatakan bahwa tim investigasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi pengendalian banjir (peel banjir) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Dalam dokumen rekomendasi teknis disebutkan bahwa bangunan harus memiliki elevasi minimal 30 sentimeter lebih tinggi dari permukaan jalan nasional. Namun hasil pengamatan menunjukkan sebaliknya.

“Banyak unit rumah dibangun sejajar bahkan lebih rendah dari badan jalan. Padahal aturan jelas menyebut bangunan harus lebih tinggi untuk mengantisipasi risiko banjir,” tegas Amir Kadir saat ditemui di Kantor LSM Pekan 21, Minggu (5/10/2025).

Selain itu, LSM Pekan 21 juga menemukan ketidaksesuaian antara site plan pembangunan dan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Berdasarkan ketentuan teknis, jarak minimal bangunan dari bibir sungai adalah 18 meter, mengingat lebar sungai di lokasi sekitar 8 meter. Namun, hasil pantauan lapangan memperlihatkan jarak bangunan ke sempadan sungai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Amir menambahkan bahwa pihak pengembang dinilai mengabaikan penyediaan fasilitas umum (fasum) seperti jalan lingkungan, jaringan listrik, dan air bersih. Padahal, sejumlah konsumen sudah menandatangani akad kredit melalui bank pemerintah.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk kelalaian serius terhadap hak konsumen. Pemerintah Kabupaten Maros wajib bertanggung jawab karena perizinan tidak boleh diterbitkan tanpa pengawasan teknis sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Bumi Salewangan Mas maupun instansi teknis Pemerintah Kabupaten Maros seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan LSM Pekan 21.

Menurut Amir, temuan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelanggaran jarak sempadan sungai juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

“Jika aturan teknis diabaikan, dampaknya bukan hanya pada rusaknya tata ruang, tetapi juga mengancam keselamatan warga karena potensi banjir dan longsor,” ujar Amir menambahkan.

LSM Pekan 21 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan sebelumnya. Amir menegaskan, jika penyelidikan atas kasus ini dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas, pihaknya siap menempuh langkah hukum perdata (class action) terhadap pengembang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Bila ada indikasi penghentian kasus tanpa dasar hukum yang kuat, kami akan menggugat melalui mekanisme class action, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Maros dan aparat hukum untuk memastikan seluruh proyek pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang berlaku.

 

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2