Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, DUTAKARSA.COM — Menjadi sorotan publik terkait sejumlah pelaku usaha tambang galian‑C (batu gunung dan timbunang) mengaku menghadapi hambatan yang “bikin pusing” dalam proses perizinan. Keluhan ini tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga menurunkan potensi pendapatan daerah yang bergantung pada sektor pertambangan.
“Jika proses izin ditunda tanpa alasan yang jelas, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga warga yang mengharapkan lapangan kerja dan peningkatan layanan publik.” kata seorang pengusaha tambang enggang disebut namanya.
“Kami memahami pentingnya pengawasan, namun prosedurnya harus transparan dan konsisten. Keterlambatan ini menimbulkan persepsi korupsi yang mendorong iklim investasi.” terangnya.
Masalah persulitan izin pengurusan tambang galian C di Kabupaten Maros bukan sekadar kegagalan pemenuhan, melainkan tantangan struktural yang mengancam pertumbuhan ekonomi daerah. Transparansi, standar prosedur yang konsisten, dan penggunaan informasi teknologi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha serta memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi seluruh masyarakat.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atau Dinas ESDM di kabupaten maros ini Harus lebih transparansi.”ucapnya.
“Jika langkah‑langkah perbaikan tidak segera diimplementasikan, Kabupaten Maros berisiko kehilangan peluang investasi berharga sekaligus menurunkan kualitas hidup warga setempat.” Tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah terkait.
Laporan : Syamsir Anca

