Mallawa Sulawesi Selatan, DUTAKARSA.COM — Sorotan publik dan pemberitaan terkait proyek peningkatan jalan, dugaan pelanggaran kontrak dan pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi standar Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3). Bertempat di Desa Warunawuru, Dusun Wanuaru, Kecamatan Mallawa. Selasa, 27 Januari 2025.
Pihak kontraktor memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Namun, meski papan proyek kini terpajang, kewajiban penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Pantauan LSM Kipfa RI di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut dikerjakan di bawah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mallawa Sulawesi Selatan harus bertanggungjawab terkait APD dan K3 dengan rincian sebagai berikut:
Nama pekerjaan: Peningkatan Jalan
Salomatti, Wanuaru, Kecamatan Mallawa, Sulawesi Selatan.
Pasemah Nomor Kontrak: HK.02.01/Bbpjn6/PJN-WlL.lll/PPK3.1/lJD-SW/APBN/Xll/2025.
Tanggal Kontrak: 05 Desember 2025 Nilai Kontrak: Rp 14.900.585.000.00
Waktu Pelaksanaan: 27 hari kalender
Kontraktor Pelaksana : PT. Putra Utama Konstruksi.
Konsultan Supervisi : PT. Bintang Inti Rekatama KSO PT. Indo Pratama Sari
Sumber Dan: APBN 2025.
Papan proyek tersebut juga memuat slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, namun realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah pekerja masih terlihat tanpa helm, rompi, dan sepatu keselamatan saat melakukan kegiatan di area proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan konsultan maupun tanggung jawab pihak Balai Besar dan Dinas PUPR dalam memastikan penerapan standar K3 di lapangan.
“Ketidakhadiran APD dan K3 mencerminkan kurangnya komitmen dalam pengerjaan proyek APBN 2025 terhadap hak pekerja,” ujar Abdul Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros Ia menyoroti proyek APBN 2025 tercatat memiliki laporan kecelakaan serius terkait pelanggaran K3.
Setiap kecelakaan kerja di proyek APBN adalah tragedi. Negara tidak boleh membahayakan nyawa demi angka laporan keuangan.
“Warga Keluhkan bahwa proyek tersebut tidak memakai APD dan k3, yang terlibat dilapangan baik dari pengaturan jalan dan kendaraan proyek. apa lagi saat musim hujan sisa sisa matrial dari hasil pengangkutan dan tidak di lakukan pembersihan jalan, sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi penguna jalan dan baru baru ini terjadi kecelakaan kerja yaitu alat Ekskavator yang menimpa salah satu warga. sehingga Wajib pihak peruhasan memberikan hak bagi warga sehingga pihak yang berhak bertanggung jawab,”ucap Abdul Malik
Akibat pelanggaran K3. Kami meminta transparansi penuh dan audit independen untuk memastikan setiap dana publik digunakan untuk keselamatan, bukan sekadar ambisi pembangunan.
Masa depan APBN 2025 bergantung pada seberapa jauh pelaksana proyek yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kewajiban sosial”Pembangunan tidak hanya tentang angka, tetapi juga manusia di balik proyek itu.
“Bahkan untuk pemakaian bahan bakar di duga memakai bahan bakar subsidi. untuk pemakaian alat berat di proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan di duga tidak memakai minyak solar non subsidi.”tegas Abdul Malik.
“Balai besar Pelaksanaa jalan nasional sulsel di anggap pembiaran dan tutup mata. Adanya dugaan ketidak sesuainya standar proyek di mallawa. dan Kami Tantang dirjen kementrian untuk turung sidak di proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mallawa Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil evaluasi lapangan maupun tindak lanjut terhadap penerapan K3 oleh pelaksana proyek.
Laporan : Syamsir Anca


























