DUTAKARSA.COM, Gowa — Pandawa Gowa intens melakukan konsolidasi ke Pimpinan Kecamatan dalam rangka persiapan pelaksanaan AKSI DAMAI di KANTOR PLN KAB. GOWA dengan membawa issue dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai pendor dan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Oleh Manager Cabang Gowa, Kamis 10 April 2025.
Pandawa Gowa, kelompok perlindungan konsumen yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi protes damai terhadap kepala cabang PLN setempat. Kelompok tersebut mendunga bahwa kepala cabang tersebut telah menyalahgunakan kekuasaannya dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Menurut Ketua Pandawa Gowa Saharuddin Daeng Tawang, Kepala Cabang PLN Gowa telah semena-mena memutus aliran listrik kepada konsumen yang belum membayar tagihan tepat waktu, tanpa pemberitahuan yang benar dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pandawa Gowa menghimbau kepada pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap Kepala Cabang PLN Gowa dan memastikan hak konsumen terlindungi. Kelompok ini juga mengajak kelompok perlindungan konsumen lainnya dan warga masyarakat yang peduli untuk turut serta dalam aksi protes ini.
“Kita tidak bisa tinggal diam dan membiarkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen terus berlanjut. Kami menghimbau kepada pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil tindakan guna melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa pimpinan PLN Cabang Gowa bertanggung jawab atas tindakannya.”tutur Ketua Pandawa Gowa Saharuddin Daeng Tawang
Laporan : Hendra Dg. Lotteng



























