Pangkajene, DUTAKARSA.COM || 1 Juli 2026 — Praktik peralihan jalur dan penimbunan solar subsidi yang dilakukan sindikat pelangsir serta pengempul makin meresahkan masyarakat. Titik rawan terbaru terdeteksi di SPBU 74.906.05 Bonto Matene, Kec. Segeri, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, yang diduga kuat menjadi sumber bocornya BBM subsidi ke pasar gelap.
Merespons bukti lapangan dan keluhan yang terus masuk, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) Ibar Saputra mengeluarkan desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pangkep dan Polda Sulawesi Selatan serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera memproses serta menjatuhkan sanksi berat terhadap pengelola SPBU tersebut yang terbukti melanggar aturan penyaluran.
“Kami peroleh laporan bahwa di SPBU ini solar subsidi dijual dalam jumlah besar kepada pengempul tanpa verifikasi dokumen yang sah, lalu dialirkan ke truk tangki modifikasi untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan. Ini jelas pelanggaran berat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang merugikan negara dan menyengsarakan petani, nelayan, serta pengusaha mikro yang berhak menerimanya,” tegas Juru Bicara DPP LKKN.
Menurut tim pemantauan DPP LKKN dilapangan, Antrean warga berhak sering ditolak dengan alasan kehabisan stok, padahal ada kendaraan tertentu dilayani borongan,
Diduga kerja sama oknum pengelola dengan jaringan pelangsir memanipulasi data penjualan dan pembelian, Solar subsidi ditemukan dijual di jalur gelap dengan selisih harga hingga Rp4.000 per liter, Belum ada langkah perbaikan atau klarifikasi resmi dari pihak pengelola meski laporan sudah disampaikan.
Menurut DPP LKKN Adapun Dasar Hukum Pelanggaran, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023: Penyalahgunaan niaga BBM subsidi terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014: Larangan ketat penimbunan, penyimpanan, serta penjualan kembali BBM subsidi di luar peruntukan.
Aturan ESDM & Pertamina: Kewajiban verifikasi ketat dan pencatatan akurat setiap transaksi solar subsidi
Tuntutan DPP LKKN, Lakukan penyelidikan menyeluruh dan audit transaksi SPBU 74.906.05 Bonto Matene. Segera berikan sanksi administratif hingga pencabutan izin dan penutupan permanen jika terbukti bersalah. Usut tuntas keterlibatan pengelola, pelangsir, serta pihak yang melindungi praktik ini. Perkuat pengawasan harian di titik rawan sepanjang jalur poros Sulawesi Selatan
DPP LKKN mengimbau warga terus melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar penyaluran solar subsidi kembali tepat sasaran dan tidak memafaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan penutupan dari pihak pengelola SPBU pihak instansi terkait.

