Makassar, DUTAKARSA.COM — Proses revitalisasi pembangunan SMPN 53 Makassar yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas pendidikan kini justru diwarnai dugaan praktik penyimpangan. Sorotan publik diarahkan kepada Kepala Sekolah SMPN 53, Kusnadi Idris, yang diduga memiliki hubungan tidak transparan dengan pihak ketiga dalam kepanitiaan pembangunan sekolah (P2SP).

Dugaan ini muncul seiring dengan adanya sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek. Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat indikasi “permainan” dalam proses penunjukan rekanan atau vendor pengadaan material dan jasa.
> “Kami melihat ada pola yang tidak sehat dalam penunjukan pihak-pihak yang mengerjakan proyek. Terlihat adanya preferensi, bukan melalui mekanisme tender terbuka dan kompetitif,” ujar sumber tersebut. “Nama-nama yang muncul justru sering dikaitkan dengan pihak-pihak yang dekat dengan kepengurusan P2SP itu sendiri.”
Sumber tersebut menegaskan bahwa setiap proses pengadaan seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan, bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi.
Potensi Kejanggalan Penunjukan Vendor dalam Revitalisasi SMPN 53
Aspek Pengadaan Dugaan Praktik Dampak Potensial
Penunjukan Vendor Preferensi tanpa tender terbuka Kualitas buruk, harga membengkak, potensi korupsi Pengadaan Material Pembelian dari supplier tertentu Harga tidak kompetitif, kualitas tidak terjamin Jasa Konsultasi/Pelaksana Penunjukan langsung tanpa seleksi ketat Kinerja tidak optimal, biaya tidak efisien
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa dana pendidikan wajib dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana.
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
4. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Mengatur peran komite sekolah (termasuk panitia pembangunan) untuk tidak boleh digunakan sebagai ajang kepentingan pribadi maupun praktik persekongkolan.
Desakan Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 53, Kusnadi Idris, masih belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respon.
Publik menilai bahwa penggunaan dana pembangunan sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah dan donasi masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan keterlibatan Kepala Sekolah dalam praktik penunjukan vendor tanpa mekanisme yang sah patut diselidiki lebih lanjut.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan ini.
Laporan: Red

























