Makassar, DUTAKARSA.COM — Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp8 miliar yang terjadi di Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan tersebut telah disampaikan sejak November 2025, namun hingga kini diduga belum menunjukkan tindak lanjut yang signifikan dari aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan, Arie Musa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 November 2025 dengan Nomor: B/8007/XI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus.
“SP2HP sudah kami terima sejak 21 November 2025. Namun setelah itu, hingga hari ini belum ada kejelasan lanjutan yang disampaikan kepada pelapor. Ini yang kami nilai janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Arie Musa, Senin (05/01/2026).
Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara ini menyangkut pengelolaan dana hibah bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang negara.
Arie Musa secara tegas mendesak Polda Sulsel untuk segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka, sepanjang alat bukti telah terpenuhi, agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Selain itu, SEMMI Sulsel juga mendesak Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang menangani laporan dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Evaluasi kinerja merupakan langkah wajar dan konstitusional apabila sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak menunjukkan progres yang jelas dalam rentang waktu tertentu. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Arie Musa.
SEMMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini, serta membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan, baik melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, demi memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Saat di konfirmasi media lewat chat WhatsApp Polda Sulsel melalui salah satu anggota unit 2 Tipidkor tak ada tanggapan
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.(*)

























