MAROS, Sulsel – Aktivitas penambangan galian C di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan tajam. Diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan yang sah, kegiatan ini dikhawatirkan merusak ekosistem sekitar dan merugikan hak masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih beroperasi melakukan pengerukan di area perbukitan.
Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah sebagian kontur kawasan karst yang merupakan salah satu bentang alam penting di Kabupaten Maros.
Merespons hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipfa Maros angkat suara tegas. Organisasi ini meminta Kepala Desa Bontolempangan untuk tidak berpura-pura tidak tahu atau sengaja menutup mata atas aktivitas yang nyata melanggar aturan hukum ini.
Ketua LSM Kipfa Maros Abdul Malik menegaskan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab terdepan untuk mengetahui dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya.
“Kami peringatkan Kades Bontolempangan, jangan tutup mata. Kalau bukan aparat desa yang pertama kali bertindak dan melapor, siapa lagi? Jangan sampai ada dugaan ada keterlibatan atau kepentingan pribadi yang membuat pelanggaran ini dibiarkan berjalan,” tegasnya.
LSM Kipfa juga meminta Polres Maros, Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memeriksa kelengkapan izin, dan mengambil langkah tegas menutup lokasi serta menyita alat berat jika terbukti beroperasi secara ilegal.
“Kami awasi langkah semua pihak. Masyarakat berhak tahu kejelasan ini, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Bontolempangan maupun pengelola tambang.
Apa lagi daerah tersebut perbatasan langsung dengan kabupaten Pangkep, apa lagi mobil yang bermuatan batu hasil tambang melewati jalur jalan beton yang sudah di buat oleh pemerintah kabupaten yang kini sudah mengalami retak dan hancur.

