Maros, DUTAKARSA.COM — Pada Minggu Maret, 1 Maret 2026, sebuah tiang listrik (tian) yang masuk di badan jalan H. Bohari Poros Labuang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale dan menimpa seorang palajar mengendarai sebuah sepeda motor Dampaknya, satu orang mengalami luka berat. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemeliharaan infrastruktur listrik milik PT PLN Persero Maros dan menimbulkan reaksi keras dari LSM Kipfa, yang menganggap kejadian ini sebagai contoh pelanggaran pengelolaan aset publik.
“Kasus ini menampilkan betapa rentannya infrastruktur publik ketika pengawasan tidak maksimal. Pemerintah dan PLN wajib menyediakan audit independen serta menjamin keamanan warga,” ucap Abdul Malik Pengurus LSM Kipfa (pernyataan resmi 01 Maret 2026).
PT PLN Persero, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib mematuhi standar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12/2022 tentang inspeksi tahunan tiang listrik. Laporan audit terakhir (Des 2025) mencatat 85 % tiang telah teruji, namun 15 % masih dalam status “perlu penggantian”.
Respon LSM Kipfa menekankan pentingnya audit independen oleh lembaga luar (mis. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta pengadaan tiang berbahan komposit yang lebih tahan korosi. Kipfa juga mengusulkan pembentukan Komite Pengawasan Infrastruktur Publik yang melibatkan masyarakat sipil.
Insiden tiang listrik yang “dibadang jalan” ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan masyarakat tidak dapat dipertaruhkan demi efisiensi operasional. Keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan pemerintah, BUMN, LSM, dan warga diperlukan untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Pengurus LSM Kipfa mendesak PT. PLN Persero Maros, BUMN dan Pemkab Maros Lakukan penindakan dan pemindahan tiang listrik, jangan sampai memakan korban lagi.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi media dutakarsa masih membuka ruang hak jawab.
