Maros, DUTAKARSA.COM — Ketua Tim Khusus (TIMSUS) Lipan Indonesia M Tahir menegaskan dan meminta pihak kejaksaan tinggi untuk menyampaikan secara transparansi terhadap proses penanganan kasus dugaan pungli dan Korupsi pengadaan Heand Sprayer ( Komporo Cas ) pada Dinas Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan sulawesi selatan mengingat laporan pengaduan DPK Lipan kabupaten sidrap sejak tahun lalu, jadi sudah masuk setahun lamanya, Lipan sebagai pelapor belum menerima surat penyampaian terkait perkembangan dan kemajuan penanganan laporan dari Kejari kabuten Sidrap.
Menurut M Tahir seharusnya teman Teman LIPAN Sidrap sudah menerima surat penyampaian bahwa kasus ini sementara di proses agar kami bisa tau sejauh mana penanganan laporan pengaduan tersebut, kami dari Lipan harusnya tau itu, siapa tau masih butuh data tambahan karena kami masih punya data tambahan jika dibutuhkan.
Kasus penjualan Heandsparayer ( komporo Cas ) ke masyarakat dengan harga 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) per buah, sangat mengherankan sekali kok bisa terjadi seperti itu padahal ini adalah bantuan hiba pemerintah daerah Propinsi sulawesi Selatan kepada kelompok tani, ini jelas pelanggarannya karena melanggar Perunjuk tehnis Dirjen PSP Nomor 34.3/KPTS/SR/430/B/12/2023. Tentang petunjuk tehnis penyediaan dan penyaluran bantuan Alsinta. Dan pelanggaran atas SK Kepala Dinas DPHTBUN propinsi Sulawesi selatan Nomor ; 918/1795/III/2024/DTHTBUN. Tentang Penetapan Penerimaan barang yang diserahkan kepada masyarakat.
Kami berharap kejaksaan Negeri sidrap segera memanggil orang orang yang terlibat dalam kasus penjualan barang milik negara, tidaklah susah kejaksaan Negeri untuk memproses ini kasus karena semua sangat jelas kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan malah tidak dapat sementara terdaftar dalam SK, pembagian heandsprayer di kabupaten sidrap sudah dipastikan tidak berdasarkan Surat keputusan Dinas Tanaman Pangan holtikultura dan Perkebunan Propinsi Sulawesi selatan
Sementara info yang kami dapatkan justru ada orang perorangan seenaknya memperjual belikan barang tersebut, heandspayer dijual dengan harga murah jauh dibawah harga toko, karena jika beli di toko harganya mencapai kisaran Rp 500.000.- perunit
bahkan lebih parahnya pembagian heandsparayer ini menyentuh persoalan politik katanya jika bukan pendukung langsung di coret di ganti nama kelompok taninya, sekarang pertanyaanya apa hubungannya hibah pemerintah dengan Politik di kab Sidrap. Jadi sekali lagi kami dari tim Khusus Lipan Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Sidrap secepatnya meningkatkan proses laporan pengaduan DPK Lipan Sidrap untuk menjawab sejauh mana kinerja kejaksaan Negeri Sidrap dalam menangani kasus Heandspreyer ( Komporo Cas ) yang nilai kontraknya kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000.000. ( tujuh milyar rupiah ).(**)
























